TRIBUNNEWS.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Dwi Purwadi memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan dalam kasus penyebaran konten asusila.
Hakim menilai Vanessa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan Vanessa terbukti bersalah dengan sengaja mentransmisikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dipidana selama lima bulan," kata ketua majelis Dwi saat bacakan amar putusan, Rabu, (26/6/2019).
Baca: 2 Hari Jelang Sidang Vonis, Vanessa Angel Alami Diare dan Vertigo di Rutan Medaeng
Baca: Yang Ingin Dilakukan Vanessa Angel Setelah Keluar Penjara, Ini Kata Tantenya
Baca: Komedian Nurul Qomar Ditahan Polisi karena Kasus Penipuan
Putusan ini terbilang lebih ringan dari tuntuan JPU sebelumnya yang menuntut Vanessa dengan penjara selama 6 bulan.
Adapun hal yang meringankan terdakwa sopan dan mengakui kesalahan serta menjadi tulang punggung keluarga dan tidak ada hal yang memberatkan.
Menanggapi putusan tersebut kuasa hukum Vanessa mengaku menerima, sedangkan JPU mengaku pikir-pikir.
Ingin perawatan
Vanessa Angel mengungkapkan keinginan apabila kelak bebas dari penjara. keinginan terdakwa kasus penyebaran konten asusila itu, diungkap oleh Reni, tantenya.
Satu hal yang akan dilakukan Vanessa bila bebas kelak adalah melakukan perawatan diri di salon.
"Kalau rencana itu kemarin bilang sama saya ingin nyalon. Ya merawat dirilah, beberapa waktu ini kan di dalam ya," kata Reni kepada Kompas.com saat ditemui di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019).
Baca: Sering Jadi Sasaran Nyinyir Netizen, Gisel Ungkap Perlakuan Orang Lain di Kehidupan Nyata
Namun, kepada Reni, Vanessa tak bercerita apakah dirinya akan kembali berkarier di dunia entertainment.
Baca: Hadapi Sidang Vonis Hari Ini, Vanessa Angel Berharap Segera Kumpul dengan Keluarga dan Teman
Baca: Zul Zivilia Menangis: Istrinya Harus Menanggung Beban Hidup Sendirian
Baca: Kata Mantan Istri, Deddy Corbuzeir Pernah Ungkap Keinginan Jadi Mualaf kepada Ustaz Jefri Al Buchori
Baca: Komedian Nurul Qomar Ditahan Polisi karena Kasus Penipuan
"Enggak cerita sih. Yang penting dia fokus dengan permasalahan dia ini dan menyelesaikan permasalahan dulu," ucap Reni lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Vanessa akan menghadapi vonis setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama enam bulan.
Tuntutan ini dibacakan pada sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/6/2019).
"Menuntut terdakwa Vanessa Angel dengan pidana selama 6 bulan," kata JPU Sri Rahayu.
Vanessa Angel dianggap terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas tuntutan itu, dalam pledoinya, Vanessa menolak dakwaan dari pihak JPU.
Pihaknya menilai dalam persidangan tidak terbukti unsur prostitusi maupun transmisinya. Sehingga, pihak Vanessa Angel meminta untuk dibebaskan.
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tante Sebut Vanessa Angel Tak Sabar untuk "Nyalon"
Berita ini telah tayang di surya.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Vanessa Angel Diputus Selama 5 Bulan Penjara atas Kasus Penyebaran Konten Asusila