TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Artis Vanessa Angel (27) divonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (26/6/2019).
Ia dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan telah bersalah atas kasus dugaan penyebaran konten asusila.
Pada vonis yang diberikan padanya itu, Vanessa Angel tampak menangis tersedu.
Meski begitu, ia legowo dengan vonis yang diberikan itu dan tidak akan mengajukan banding.
Dilansir dari Kompas.com, atas putusan itu, Vanessa Angel menyatakan menerima, semantara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Selanjutnya, Vanessa Angel bersalaman dengan majelis hakim dan jaksa penuntut umum.
Setelah bersalaman, tangis Vanessa Angel pun pecah di pelukan kuasa hukumnya.
Tim kuasa hukumnya tampak mencoba menenangkan Vanessa Angel yang masih juga menangis tersedu di ruang persidangan.
Saat ditanya para peliput, Vanessa Angel lantas menunduk dan bungkam sembari kembali ke sel tahanan PN Surabaya.