News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Artis

Divonis 5 Bulan Penjara, Ini Rekam Jejak Kasus Vanessa Angel, Mulai Ditangkap Hingga Bebas Sabtu Ini

Penulis: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vanessa Angel saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Surabaya, Rabu (26/6/2019). Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Dwi Purwadi memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan. Hakim menilai Vanessa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

Kuasa Hukum Vanessa Angel kemudian digantikan Milano Lubis S.H.

Milano Lubis dan Vanesa Angel (dok Tribunnews.com)

Kekasih Bawakan Kuasa Hukum Baru

Kali ini , serta manajer, Lidya, dan kekasihnya, Febri Adriansyah atau Bibi melakukan jumpa pers yang digelar di kantor hukum Milano, Rabu (9/1/2019).

Dalam kesempatan tersebut, Vanessa Angel berterima kasih kepada Jane Shalimar yang sempat membantu dan mendampinginya.

“Ya aku mau ucapkan terima kasih buat terutama buat Kak Jane, atas segala kerendahan hati dan ketulusannya. Untuk membantu aku sama sekali,” ucap Vanessa Angel dalam jumpa pers tersebut.

Vanessa menandaskan dirinya tak bermaksud menyinggung perasaan Jane Shalimar yang telah membantunya memberikan jasa kuasa hukum, Muhammad Zakir Rasyidin, meski akhirnya pihak Vanessa mengganti pengacara tersebut.

Ia pun menyebut Jane Shalimar merupakan sosok yang selalu mendukungnya saat terjerat kasus prostitusi online.

“Tidak ada maksud untuk menyinggung atau tidak ada rasa terima kasih, sama sekali tidak ada. Kak Jane yang ada di sebelah aku yang tahu kondisi aku seperti apa, kasih support moril buat aku,” tutur Vanessa.

 Bukan Prostitusi, Vanessa Angel Resmi Tersangka Kasus Penyebaran Konten Asusila

Vanessa Angel resmi jadi tersangka kasus prostitusi online yang menjeratnya pada awal tahun 2019.

Vanessa Angel resmi jadi tersangka Kasus Penyebaran Konten Asusila setelah beberapa waktu lalu dirinya ditetapkan sebagai saksi pada Rabu (16/1/19).

Alasan Vanessa Angel terjun ke dunia prostitusi online diungkap oleh Kapolda Jatim.

Terdakwa Vanessa Angel (rompi merah) saat akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (17/6/2019). JPU Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama enam bulan. Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Vanessa Angel diamankan oleh pihak berwajib pada awal tahun 2019 di Surabaya.

Dirinya diamankan di salah satu hotel dan diketahui tengah melakukan transaksi prostitusi online.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini