TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Vanessa Angel menangis tersedu sedu setelah dirinya divonis selama lima bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Vanessa Angel langsung memeluk salah satu pengacaranya, Khalisa Permatasari.
Lalu Vanessa keluar ditemani tim kuasa hukumnya.
Sekitar tujuh pengacara mengawal artis FTV tersebut.
Para kuasa hukum pun mendekati serta menenangkan Vanessa.
Saat ditemui, salah satu pengacara Khalisa mengaku bahwa tangis Vanessa adalah pertanda kekecewaan dirinya atas vonis tersebut.
"Yang pasti dia kecewa atas vonis itu dan Vanessa nggak puas dengan hukuman itu, dia berharapnya bebas. Dia hanya bilang bahwa dia ingin pulang," ujar Khalisa, Rabu (26/6/2019).
Diketahui, majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi memvonis Vanessa dengan hukuman penjara selama lima bulan.
Vonis tersebut terhitung selama Vanessa ditahan.
Dia dinyatakan terbukti bersalah atas dugaan penyebaran konten asusila dan melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bila dihitung masa tahanan Vanessa sendiri, kuasa hukum Vanessa Abdul Malik menyatakan Vanessa dapat bebas pada 29 Juni 2019 mendatang atau lusa.
Akan tetapi, pihak JPU masih mengaku pikir-pikir.
"Vanessa kan ditahan sejak 31 Januari dan bisa bebas bila menurut putusan hakim pada 29 Juni mendatang," terangnya.
Selain itu, barang bukti berupa handphone dan uang senilai Rp 35 juta akan dikembalikan.