News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pesan Ayahnya untuk Vanessa Angel: Lebih Berhati-hati dalam Melangkah, Bertindak, dan Memilih Teman

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vanessa Angel Kangen Ayahnya Sampai Berurai Air Mata, Ayah VA : Biarin Aja Dulu, Rindunya kan Lebih Besar Sama Pacarnya Daripada Sama Saya!

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mendapat vonis 5 bulan penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijalaninya, Vanessa Angel bebas dalam beberapa hari ke depan.

Doddy Sudrajat, ayahnya, siap menjemput putrinya itu. Namun, saat ini Doddy menunggu kabar dari Vanessa apakah bisa dijemput atau tidak dari Rutan Medaeng.

"Rencananya gitu saya sudah sms dan telepon ke Echa nanti saya dan mamanya siap jemput Echa, tapi echa bilang nanti dikabarin," kata Doddy Sudrajat saat dihubungi Tribunnews.com melalui Whatsapp, Kamis (27/6/2019).

Baca: Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara, Ini Hal yang Dinilai Meringankan

Baca: Sebut Kehamilannya Ini yang Ketiga, Sandra Dewi Ungkap Pernah Terpaksa Menggugurkan Kandungan

Baca: Kapan Waktu yang Tepat Konsumsi Karbohidrat untuk Turunkan Berat Badan?

"Takutnya mungkin dia ada acara penjemputan bersama tim kuasa hukumnya," tambahnya.

Sang ayah menyambut baik vonis yang dijatuhkan kepada putrinya itu. Ia berharap jika nantinya Vanessa bisa memetik hikmah dari apa yang dialaminya.

"Kalau memang itu sudah keputusan hakim dan bisa bebas, ya saya dan keluarga besar sebagai orangtua mensyukuri saja atas vonis 5 bulan dan akan bebas," ungkap Doddy.

Baca: Jadi Mualaf, Dua Nama yang Disarankan Maruf Amin untuk Deddy Corbuzier

"Semoga ini bisa menjadi pembelajaran hidup yang berharga untuk Echa, agar nanti ke depannya Echa bisa berhati-hati dalam melangkah bertindak dan memilih teman," terangnya.

Vanessa Angel saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Surabaya, Rabu (26/6). Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Dwi Purwadi memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan. Hakim menilai Vanessa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ahmad zaimul haq/surya)

Vanessa Angel yang sebelumnya terjerat kasus pelanggaran UU ITE karena dianggap bersalah menyebarkan video syur dirinya ke muncikari akan segera bebas.

Artis peran itu dijatuhi hukuman 5 bulan tahanan dikurangi masa hukuman yang sudah dijalaninya selama ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini