News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara, Begini Reaksi Ayah dan Ibu Tiri Mendengar Keputusan Hakim

Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Vanessa Angel (rompi merah) saat akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (17/6/2019). JPU Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama enam bulan. Surya/Ahmad Zaimul Haq

TRIBUNNEWS.COM - Rabu (26/06/2019) Vanessa Angel menerima vonis atas kasus yang menjeratnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 5 bulan penjara pada Vanessa.

Kuasa hukum Vanessa, Abdul Malik, mengatakan kalau Vanessa bisa bebas pada 29 Juni 2019 mendatang jika dihitung dari masa tahanan.

Namun pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru mengaku masih pikir-pikir.

• Ingin Langsung Bebas, Vanessa Angel Justru Terima Vonis 5 Bulan Penjara, Ternyata Ini Alasannya

"Vanessa kan ditahan sejak 31 Januari dan bisa bebas bila menurut putusan hakim pada 29 Juni mendatang," terangnya.

Mendengar kabar Vanessa segera bebas, ibu sambungnya, Puput Sudrajat, memberikan tanggapan.

Melalui sambungan telepon program Rumpi No Secret, Puput mengucap syukur kalau Vanessa bisa segera bebas.

"Alhamdulillahirabbil alamin sudah bebas, sudah bisa bebas. Kemungkinan besok sudah bisa menghirup udara bebas setelah di luar. Kami sudah bersyukur-bersyukur banget," ujar Puput melalui sambungan telepon pada acara Rumpi No Secret Rabu (26/6/2019), seperti yang TribunStyle.com kutip dari Grid.ID.

• Divonis 5 Bulan Penjara, Vanessa Angel Dikabarkan Bebas Sabtu Ini, Tapi Malah Menangis, Ini Sebabnya

Sebelum mendengar vonis yang dijatuhkan pada Vanessa, sang ayah, Doddy Sudrajat selalu mendoakan putrinya.

Vanessa Angel saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Surabaya, Rabu (26/6). Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Dwi Purwadi memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan. Hakim menilai Vanessa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Puput yang berada di Pemalang ini ditelepon oleh sang suami yang ada di Jakarta.

HALAMAN SELANJUTNYA -------------->

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini