TRIBUNNEWS.COM - Vanessa Angel akhirnya menerima vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus prostitusi online.
Melansir dari Grid.ID, Vanessa dijatuhi vonis lima bulan penjara.
Mantan kekasih Bibi Ardiansyah ini dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi tuntutan tersebut, Vanessa Angel langsung berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya yang diketuai oleh Milano Lubis.
• Divonis 5 Bulan Penjara, Vanessa Angel Dikabarkan Bebas Sabtu Ini, Tapi Malah Menangis, Ini Sebabnya
Vanessa menerima vonis tersebut dan tak mengajukan banding.
"Menerima yang mulia," kata Vanessa kepada majelis hakim, seperti yang TribunStyle.com kutip dari Grid.ID.
Meski ingin bebas, Vanessa Angel justru menerima vonis 5 bulan penjara tersebut.
Sesuai permintaan Vanessa, tim kuasa hukum juga ikut menerima putusan.
• Divonis 5 Bulan Penjara, Vanessa Angel Menerimanya & Ingin Lakukan Ini Setelah Bebas Nanti
• Divonis Hukuman 5 Bulan Penjara Terkait Kasus Asusila, Vanessa Angel: Menerima yang Mulia
Salah satu pengacara Vanessa, Abdul Malik, mengungkap alasan mengapa kliennya menerima vonis 5 bulan penjara.
Menurut penuturan Abdul, Vanessa Angel menerima vonis lantaran tak paham dan capek dengan kasus tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA >>>>