News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Online

Vanessa Angel Ingin Langsung Bebas, Ini Alasan Sebenarnya Terima Vonis 5 Bulan Penjara

Editor: Mohammad Rifan Aditya
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Vanessa Angel (rompi merah) saat akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (17/6/2019). JPU Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama enam bulan. Surya/Ahmad Zaimul Haq

TRIBUNNEWS.COM - Vanessa Angel akhirnya menerima vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus prostitusi online.

Melansir dari Grid.ID, Vanessa dijatuhi vonis lima bulan penjara.

Mantan kekasih Bibi Ardiansyah ini dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi tuntutan tersebut, Vanessa Angel langsung berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya yang diketuai oleh Milano Lubis.

• Divonis 5 Bulan Penjara, Vanessa Angel Dikabarkan Bebas Sabtu Ini, Tapi Malah Menangis, Ini Sebabnya

Vanessa menerima vonis tersebut dan tak mengajukan banding.

"Menerima yang mulia," kata Vanessa kepada majelis hakim, seperti yang TribunStyle.com kutip dari Grid.ID.

Meski ingin bebas, Vanessa Angel justru menerima vonis 5 bulan penjara tersebut.

Sesuai permintaan Vanessa, tim kuasa hukum juga ikut menerima putusan.

• Divonis 5 Bulan Penjara, Vanessa Angel Menerimanya & Ingin Lakukan Ini Setelah Bebas Nanti

Vanessa Angel saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Surabaya, Rabu (26/6/2019). Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Dwi Purwadi memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan. Hakim menilai Vanessa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

• Divonis Hukuman 5 Bulan Penjara Terkait Kasus Asusila, Vanessa Angel: Menerima yang Mulia

Salah satu pengacara Vanessa, Abdul Malik, mengungkap alasan mengapa kliennya menerima vonis 5 bulan penjara.

Menurut penuturan Abdul, Vanessa Angel menerima vonis lantaran tak paham dan capek dengan kasus tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA >>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini