TRIBUNNEWS.COM - Vanessa Angel sebentar lagi akan menghirup udara bebas usai divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dengan masa hukuman 5 bulan penjara.
Seperti yang kita ketahui pada Rabu (26/6/2019), Vanessa Angel dinyatakan terbukti bersalah dan telah melanggar pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Masa hukuman Vanessa Angel yang dijatuhkan hakim, satu bulan lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati) Jatim.
Dengan adanya putusan tersebut, salah satu anggota tim kuasa hukum Vanessa Angel, Abdul Malik, menyebut kliennya akan bebas pada Sabtu (29/6/2019) mendatang.
"Vanessa ditahan sejak 31 Januari, insya Allah Sabtu akan keluar. Bukan bebas, tapi keluar," ujarnya.
Sementara menurut kuasa hukum Vanessa yang lain, Milano Lubis, kliennya akan tetap bebas meski jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
"Kan tetap dilaksanakan dulu putusannya, kalau ada banding nanti proses hukumnya lain. Tidak mempengaruhi," kata Milano.