News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Artis

Vanessa Angel Segera Bebas, Sang Ayah Berencana Menjemput

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vanessa Angel dan sang ayah, Doddy Sudrajat

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah divonis 5 bulan penjara, Vanessa Angel akan bebas pada Sabtu (29/6/2019) mendatang.

Doddy Sudrajat, sang ayah pun berencana menjemput buah hati di Rutan Medaeng, Surabaya, Jawa Timur.

“Rencananya sih gitu, saya sudah bilang ke Vanessa, bahwa saya dan mamanya akan jemput,” kata Doddy Sudrajat, ayah Vanessa saat dihubungi Tribunnews, Kamis (27/6/2019).

Vanessa Angel saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Surabaya, Rabu (26/6/2019). Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Dwi Purwadi memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan. Hakim menilai Vanessa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Baca: Vanessa Angel Sebentar Lagi Bebas, Sang Mantan, Dwi Andhika Ingin Lakukan Ini

Kendati demikian, Doddy Sudrajat belum bisa memastikan apakah akan menjemput Vanessa.

Sebab, Vanessa bisa jadi akan dijemput oleh tim kuasa hukumnya

“Kata Vanes tunggu kabar, takutnya dia sudah punya jadwal dengan tim pengacaranya,” lanjut Dody.

Doddy Sudrajat jenguk sang putri, Vanessa Angel dari balik jeruji penjara. (TribunStyle.com/ Kolase Medsos Puput Sudrajat / Surya.co.id)

Pada sidang lanjutan kasus penyebaran konten asusila dengan agenda putusan yang digelar pada Rabu (26/6/2019), Vanessa Angel divonis hukuman 5 bulan penjara. Hukuman tersebut dipotong masa tahanan.

Vanessa Angel sudah ditahan sejak 31 Januari 2019 di Rutan Medaeng.

Pemain FTV itu disebut terbukti bersalah dan melanggar pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini