Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara pelawak Nurul Qomar, Furqon Nurzaman mengatakan jika perkara yang menjerat kliennya itu bukan karena pemalsuan ijazah, melainkan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL).
Dirinya sudah mendapat penjelasan dari kepolisian jika bukan ijazah yang menjadi pokok perkara, melainkan SKL.
"Sebenarnya ada di perkara di kita, di sidang nanti. Tapi yang jelas bukan ijazah tapi SKL," kata Furqon Nurzaman saat dihubungi awak media, Kamis (27/6/2019).
"Polisi dan penyidik sampaikan bahwa persoalan SKL Surat Keterangan Lulus bukan Ijazah," tambahnya.
Baca: Pelawak Komar Tak Ditahan Kejari Brebes, Istri dan Kuasa Hukum Jadi Penjaminnya
Ia juga menegaskan jika kliennya itu benar-bener menjalankan kuliah S2 dan S3.
Furqon mengatakan jika kliennya itu menjalani kuliah di Universitas Negeri Jakarta.
"Satu hal yang harus diluruskan adalah haji Qomar memang kuliah S2 dan S3 di Universitas Negeri Jakarta, tinggal ujian saja sebenarnya, bikin disertasi, sudah," ujar Furqon.
"Hanya munculnya yang namanya SKL, yang kata penyidik digunakan untuk memenuhi syarat sebagai rektor, gitu," bebernya.
Sebelumnya ramai diberitakan jika Nurul Qomar yang sempat ditahan di Polres Brebes, melakukan tindak pemalsuan dokumen ijazah S2 dan S3.
Akan tetapi dijelaskan kembali oleh pengacaranya bahwa bukan ijazah yang diperkarakan melainkan Surat Keterangan Lulus milik mantan personil group lawak Empat Sekawan.