Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sabtu (29/6/2019) hari ini,masa tahanan artis FVT Vanessa Angel di Rutan Medaeng akan berakhir. Apa rencananya setelah menghirup udara bebas?
Milano Lubis, Kuasa hukum Vanessa Angel membeberkan kapan kliennya itu akan meninggalkan Rutan Medaeng.
Dikatakan Milano, sesuai perhitungannya Vanessa sudah bisa meninggalkan Rutan Medaeng pada Sabtu dini hari.
Masa tahanan Vanessa di Rutan Medaeng akan habis pada Sabtu malam, menurut kuasa hukumnya artis ftv tersebut akan keluar dari Rutan Medaeng pada Minggu pagi.
"Penahanannya itu habis Sabtu dini hari jam 00.00 WIB," tutur Milano.
"Jadi kemungkinannya itu kalau perhitungan aku setelah koordinasi, kan nggak mungkin jam 1 malam atau 12 malam (keluar), kemungkinan Subuh, Minggu jam 5 pagi," jelasnya.
Tak Langsung Pulang ke Jakarta
Selepas bebas dari Rutan Medaeng, Vanessa tak langsung pulang ke Jakarta.
Vanessa terlebih dulu akan bertemu sang tante, serta akan ada jadwal makan malam.
Dengan siapa ia akan makan malam? Siapa sosok yang akan menemaninya?
Ternyata Vanessa Angel akan makan malam bersama Komnas Perempuan.
"Ada tantenya, kan yang menjamin itu kemarin tantenya, bukan bapaknya. Jadi kami mau ada acara dulu sama tantenya, sama yang bantu dia selama di Surabaya," tutur Milano.
"Kami mau ada makan malam dulu bersama Komnas Perempuan, bersama tantenya, ibunya, semua kumpul hari Minggu. Jadi rencanya Senin baru pulang (ke Jakarta)," tambahnya.
Artis peran Vanessa Angel akan segera meghirup udara bebas, usai masa tahanannya di Rutan Medaeng habis.
Vanessa Angel divonis 5 bulan tahanan atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Dikurangi masa tahanan yang telah dijalaninya, Vanessa Angel akan bebas.
Menjemput Rezeki
Sepulangnya dari Rutan Medaeng, Surabaya pada Senin depan, Vanessa Angel akan kembali menjemput rezeki.
Ya, Vanessa Angel akan kembali bekerja di dunia hiburan tanah air.
Hal tersebut disampaikan Milano Lubis selaku kuasa hukum Vanessa Angel.
"Intinya pulang ini begitu pulang udah kerja, ada kontrak eksklusif. Ada lah sebuah tv ngontrak dia," ucap Milano Lubis saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (28/6/2019).
"Mulai Rabu depan dia kerja," ujar Milano.
Istilah menjemput rezeki ini pernah dituliskan Vanessa Angel saat sebelum Vannesa Angel diciduk di sebuah hotel di Surabaya, pada Sabtu (5/1/2019) oleh Polda Jatim.
Dalam video penangkapan yang beredar, Vanessa Angel tampak mengenakan baju ungu panjang dan memakai tas selempang.
Vannesa yang malu pun menutupi wajahnya dengan bantal sembari menunduk.
Sebelumnya, pada hari yang sama, Sabtu (5/1/2019), Vannesa sempat mengunggah sebuah story pada akun instagram miliknya.
Dengan baju yang sama saat ia diamankan kepolisian.
Ia menuliskan sedang berada di Mal Townsquare Surabaya.
"Menjemput rezeki di awal tahun 2019. Hello Surabaya, Indonesia. See you @townsquaresurabaya," tulis Vannesa.
Namun siapa sangka, itulah unggahan terakhir Vannesa sebelum akhirnya tertangkap.
Ogah Dijemput Sang Ayah
Sebelumnya Dodi Sudrajat mengatakan jika dirinya berencana menjemput Vanessa Angel.
"Nggak ada (dijemput ayah), Vanessa juga nggak akan mau dijemput bapaknya," ucap Milano Lubis saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (28/6/2019).
Milano secara tegas mengatakan jika ayahanda Vanessa tak pernah perduli dengan kliennya tersebut.
Bahkan ia membeberkan bahawa kedatangan ayahanda Vanessa beberapa hari lalu ke Rutan Medaeng, karena dibiayai sebuah program televisi.
"Siapa yang mau pulang sama bapaknya? Bapaknya tuh nggak ngurusin dia, mana ada itu ngurusin dia," ujar Milano.
"Kemarin tuh datang karena ada yang biayain, yang biayain itu tuh Rumpi, bukan pakai uang bapaknya," katanya.
Vanessa Angel akan segera menghirup udara bebas, menurut keterangan kuasa hukumnya, artis ftv itu akan meninggalkan Rutan Medaeng pada Minggu pagi.
Setalah itu Vanessa akan bersilaturahmi ke tante dan ibundanya, baru pada hari Senin, Vanessa terbang menuju Jakarta.
Sempat dikabarkan akan dijemput sang ayah, Dodi Sudrajat. Milano Lubis tegaskan kliennya itu tak akan dijemput sang ayah saat akan pulang dari Surabaya.
Vanessa Angel sudah bisa menghirup bebas usai divonis Pengadilan Negeri Surabaya lima bulan tahanan atas kasus pelanggaran UU ITE.
Vanessa yang sudah menjalani masa tahanan selama hampir lima bulan, akan menghirup udara bebas pada satu atau dua hari ke depan.
Perubahan Sikap Jaksa
Kejaksaan menyatakan untuk menerima vonis Vanessa Angel. Hal ini dikatakan oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Asep Maryono, yang sebelumnya JPU sempat menyatakan pikir-pikir.
Artinya, Vanessa benar-benar menghirup udara bebas pada Sabtu (29/6/2019) esok.
Salah satu pertimbangannya adalah, jumlah hukuman yang sudah melebihi setengah dari tuntutan.
"Kami menyatakan menerima putusan, karena salah satu pertimbangannya vonis sudah melebihi setengah dari tuntutan kita," terangnya. Jumat (28/6/2019).
Dia menambahkan, pihaknya juga sudah menerima salinan putusan Vanessa. Dengan demikian, ia hanya tinggal membuat berita acara eksekusi.
Aspidum Kejati Jatim, Asep Mariono nyatakan terima vonis Vanessa, Jumat, (28/6/2019).
Disinggung kapan Vanessa akan dieksekusi, Asep menyatakan, jika melihat perhitungan sejak Vanessa ditahan, maka Sabtu (29/6/2019) esok ia sudah dapat dibebaskan dari tahanan Rutan Medaeng.
"Sekarang kami masih memproses berita acara eksekusi dan maka tinggal menunggu waktu saja sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya sudah bisa dikeluarkan," tambahnya.
Adapun perihal Vanessa bebas, Asep menghimbau untuk berkoordinasi dengan pihak Rutan.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya sudah menjatuhkan vonis 5 bulan penjara pada artis Vanessa Angel. Vanessa saat itu langsung menyatakan menerima putusan tersebut. Sedangkan jaksa, menyatakan masih pikir-pikir.
Vanessa Angel dijerat pasal pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak disetujui dan atau mentransmisikan dan atau membuat bisa diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sehingga dapat diakses khalayak.