News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Artis

Jelang Bebas, Vanessa Angel Belum Tahu Akan Dijemput Ayahnya

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vanessa Angel saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Surabaya, Rabu (26/6/2019). Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Dwi Purwadi memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan. Hakim menilai Vanessa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Masa tahanan Vanessa Angel akan habis pada Sabtu (29/6/2019).

Kebahagiaan dirasakan Vanessa, jelang kebebasannya yang tinggal menghitung jam.

“Ya dia senang saja, masalahnya akhirnya kelar,” kata Lidya, manajer Vanessa saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (29/6/2019).

Kuasa hukum Vanessa, sebelumnya sempat mengatakan jika masa tahanan kliennya akan habis pada Sabtu (24/6/2019) pukul 24.00 WIB.

Baca: Segera Bebas, Vanessa Angel Langsung Jemput Rezeki Lewat Kontrak Eksklusif

Kemungkinan, Vanessa akan keluar dari Rutan Medaeng pada Minggu pagi.

Sebagai manajer, Lidya juga belum dapat memastikan apakah ayah Vanessa, Doddy Sudrajat akan menjemput.

“Belum tahu dijemput atau enggak, yang jelas sepertinya Vanessa akan langsung ke Jakarta ke apartemennya,” kata Lidya.

Pada sidang pembacaan tuntutan, Vanessa divonis 5 bulan penjara.

Hukuman tersebut dipotong masa tahanan.

Mantan kekasih Dwi Andika itu ditahan sejak akhir Januari 2019 lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini