Vanessa Angel dijerat pasal pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak disetujui dan atau mentransmisikan dan atau membuat bisa diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sehingga dapat diakses khalayak.
Dijemput Minggu Pagi
Sementara itu, seiring proses berita acara Vanessa Angel yang sedang digarap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim hari ini, ketua tim kuasa hukum Vanessa Angel, Abdul Malik mengatakan kliennya akan dijemput pada Minggu (30/6/2019) pagi.
"Kalau melihat habisnya masa tahanan ya Sabtu, tapi tidak mungkin kami menjemputnya dini hari kan kasihan perempuan, jadi Minggu pagi kami jemput," terangnya, Jumat, (28/6/2019).
Malik menambahkan pihaknya akan menjemput antara pukul 09.00 - 10.00 WIB.
Hal senada juga dikatakan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Perempuan Kelas II A Surabaya, Dwi Enis Hermawati, dia menyatakan Vanessa baru akan keluar dari rutan pada hari Minggu (30/6/2019).
"Hitungan kita hari Minggu. Kita tunggu kelengkapan berkasnya. Kalau lengkap, insyaallah pagi sudah keluar," terangnya.
Sebelumnya, Aspidum Kejati Jatim, Asep Maryono memastikan Sabtu, Vanessa sudah bisa dinyatakan bebas. Akan tetapi masih menunggu proses berita acara yang masih dalam tahap penggarapan.
"Sekarang kami masih memproses berita acara eksekusi dan maka tinggal menunggu waktu saja sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya sudah bisa dikeluarkan," pungkasnya.
(Samsul Arifin)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Jaksa Garap Berita Acara Eksekusi, Kuasa Hukum Bakal Jemput Vanessa Angel di Rutan Pada Minggu Pagi,
dan dengan judul Vanessa Angel Akan Bebas dari Rutan Medaeng Sabtu 29 Juni, Jika Melihat Perhitungan Sejak Ditahan,