News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Vanessa Angel akan Ziarah ke Makam Mendiang Ibunya Usai Bebas

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vanessa Angel saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Surabaya, Rabu (26/6/2019). Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Dwi Purwadi memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan. Hakim menilai Vanessa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vanessa Angel akan menghirup udara bebas, pada Minggu (30/6/2019) pagi.

Setelah bebas, Vanessa Angel akan berziarah ke makam ibundanya.

Baca: Jelang Bebas, Vanessa Angel Belum Tahu Akan Dijemput Ayahnya

“Nanti setelah pulang, besoknya akan langsung ziarah ke makam ibundanya,” kata pengacara Vanessa, Milano Lubis saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (29/6/2019) malam.

Vanessa memang sudah berencana menyambangi makam ibundanya.

Sebab, saat hari raya kemarin, ia terpaksa harus berada di rumah tahanan.

“Iya, keinginan Vanessa sendiri, kan kemarin pas lebaran dia enggak ke sana,” kata Milano.

Vanessa dipastikan akan bebas dari Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng, Sidorjo pada Minggu (30/6/2019) pagi. Milano menuturkan kliennya akan bebas sekira pukul 07.00 WIB.

Baca: KPK Tetapkan Aspindum Kejati DKI sebagai Tersangka Dugaan Kasus Suap PN Jakbar

Atas kasus prostitusi online yang menimpanya, Vanessa Angel divonis hukuman 5 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Hukuman tersebut, dipotong dari masa tahanan yang sudah dijalani Vanessa. Wanita berusia 27 tahun itu ditahan sejak 31 Januari 2019 lalu.

Vanessa Terlihat Lebih Riang

Artis FTV, Vanessa Angel terlihat bahagia menjelang kebebasannya.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Perempuan Kelas II A Surabaya, Dwi Enis Hermawati mengatakan kondisi Vanessa Angel baik baik saja.

"Kalau kondisinya sih sekarang sehat. Dan kelihatan lebih riang menjelang bebas," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (28/6/2019).

Ia menjelaskan, Vanessa Angel memberikan kesan yang mendalam bagi dirinya selama di dalam rutan.

"Dia orangnya baik dan cepat membaur dengan yang lain. Juga bisa mengikuti pembinaan dengan baik," tambahnya.

Dwi menambahkan, Vanessa Angel baru akan keluar dari rutan pada hari Minggu (30/6/2019).

Baca: Sempat Tangisi Sikap Jaksa Pada Vonis Hakim, Vanessa Angel Bakal Dijemput Minggu Pagi

Baca: Hati-hati Tinggalkan Jejak di Leher, Pengantin Baru Ini Stroke Hingga Meninggal karena Ciuman

Vanessa Angel saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Surabaya, Rabu (26/6/2019). Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Dwi Purwadi memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan. Hakim menilai Vanessa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

"Hitungan kita hari Minggu. Kita tunggu kelengkapan berkasnya. Kalau lengkap, insyallah pagi sudah keluar," terangnya.

Sebelumnya, Vanessa Angel menangis tersedu sedu setelah dirinya divonis lima bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Saat ditemui, salah satu pengacara Khalisa mengaku bahwa tangis Vanessa adalah pertanda kekecewaan dirinya atas vonis tersebut.

"Yang pasti dia kecewa atas vonis itu dan Vanessa nggak puas dengan hukuman itu, dia berharapnya bebas. dia hanya bilang bahwa dia ingin pulang," ujar Khalisa, Rabu, (26/6/2019).

Diketahui, majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi memvonis Vanessa dengan hukuman penjara selama lima bulan. Vonis tersebut terhitung selama Vanessa ditahan.

Dia dinyatakan terbukti bersalah atas dugaan penyebaran konten asusila dan melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vanessa Angel saat keluar Rutan Klas I Surabaya untuk jalani sidang putusan, Rabu (26/6/2019) (Kukuh Kurniawan/Tribun Jatim)

Dijemput Minggu Pagi
Sementara itu, seiring proses berita acara Vanessa Angel yang sedang digarap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim hari ini, ketua tim kuasa hukum Vanessa Angel, Abdul Malik mengatakan kliennya akan dijemput pada Minggu (30/6/2019) pagi.

"Kalau melihat habisnya masa tahanan ya Sabtu, tapi tidak mungkin kami menjemputnya dini hari kan kasihan perempuan, jadi Minggu pagi kami jemput," terangnya, Jumat, (28/6/2019).

Malik menambahkan pihaknya akan menjemput antara pukul 09.00 - 10.00 WIB.

Sebelumnya, Aspidum Kejati Jatim, Asep Maryono memastikan Sabtu, Vanessa sudah bisa dinyatakan bebas. Akan tetapi masih menunggu proses berita acara yang masih dalam tahap penggarapan.

"Sekarang kami masih memproses berita acara eksekusi dan maka tinggal menunggu waktu saja sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya sudah bisa dikeluarkan," pungkasnya.

(Kukuh Kurniawan/Samsul Arifin)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Jelang Bebas dari Rutan Pada Minggu Nanti, Kondisi Vanessa Angel Sehat dan Lebih Riang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini