News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pemalsuan Ijazah

Komedian Nurul Qomar Beberkan Bagaimana Dirinya Jadi Rektor Tanpa Uji Kelayakan dan Sidang Senat

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komedian Nurul Qomar saat ditemui dalam acara halal bi halal PaSKI di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede Jakarta Timur, Minggu (30/6/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nurul Qomar membeberkan perjalan dirinya menjadi rektor tanpa melalui uji kelayakan dan sidang senat.

Kala itu usai dirinya bertemu dengan ketua yayasan Universitas Muhadi Setiabudhi, dirinya langsung ditempatkan sebagai rektor.

Ia merasa perjalanannya untuk menjadi rektor sangat mulus.

Mantan personel group lawak Empat Sekawan itu hanya memberikan persyaratan berupa data diri.

Baca: Soal Rekonsiliasi, Jokowi: Tanyakan ke Pak Prabowo, Kapan Ketemu Pak Jokowi

Baca: Profil Ivanka Trump, Putri Donald Trump yang Asyik Ngobrol Bareng Jokowi di KTT G-20 Osaka

Baca: Penampilan Terkini Song Hye Kyo Setelah Digugat Cerai Song Joong Ki, Tampak Kurus dan Terus Menangis

"Pertemuan sekali, dua kali, ke tiga kali bertemu dengan ketua Yayasan pak Haji Muhadi Setiabudi, pemilik Universitas Muhadi Setiabudi Brebes," ujar Nurul Qomar di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede Jakarta Timur, Minggu (30/6/2019).

"Tanpa uji kelayakan, tanpa fit and propertest, tanpa sidang senat untuk menyetujui haji Qomar sebagai rektor," bebernya.

Saat itu ia tak merasa aneh.

Menurutnya alasan dirinya langsung diterima lantaran pernah menjabat di Komisi X DPR RI sekaligus seorang public figure.

Baca: Jokowi & Maruf Amin Ditetapkan Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih: Besok Kita Langsung Kerja

Baca: Jokowi: Jangan Ada Lagi 01 02, Jangan Sampai Ada Lagi Antartetangga Tidak Saling Sapa

"Saya menilai mungkin saat itu beliau melihat saya sebagai mantan komisi X DPR RI dan public figure," tuturnya.

Saat ini komedian senior Nurul Qomar sedang terjerat kasus pemalsuan dokumen.

Ia dianggap memalsukan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) S2 dan S3.

Bahkan, dedengkot group lawak Empat Sekawan itu sempat ditahan di Polres Brebes, Jawa Tengah.

Akan tetapi Nurul Qomar menegaskan jika dirinya tak pernah melakukan pemalsuan dokumen seperti yang dituduhkan padanya.

Tidak melamar

Mantan personil group lawak Empat Sekawan, Nurul Qomar mengatakan dirinya diminta untuk menjadi rektor Universitas Muhadi Setiabudhi, bukan melamar.

Kala itu ia ditawari temannya sesama dosen di Cirebon untuk menjadi seorang rektor di sebuah universitas di Brebes.

Sebab, saat itu Universitas Muhadi Setiabudhi memang membutuhkan rektor baru.

"Awal 2017 saya ditelepon oleh sesama dosen yang ngajar di Cirebon 'Pak Qomar ada kesempatan jadi rektor' saya merasa bagaimana bisa, saya belum selesai doktornya," ucap Nurul Qomar saat ditemui di kawasan Jatiwaringin Pondok Gede Jakarta Timur, Minggu (30/6/2019).

"Dia bilang 'udah ke sana aja, ketemu dulu, karena di Universitas UMUS membutuhkan figur rektor yang kebetulan kosong' diangkutlah saya ke sana, diminta bukan melamar, dipinang lah," ungkapnya.

Baca: Gerindra Tampung Aspirasi Pendukungnya Tentukan Langkah Politik Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah

Baca: Komedian Nurul Qomar Bantah Lakukan Pemalsuan Dokumen SKL, Berikut Penjelasannya

Baca: Hasil Akhir Persib vs Bhayangkara FC Liga 1 2019, Dzumafo Bungkam Stadion Si Jalak Harupat

Tiga kali melakukan pertemuan dengan pihak kampus, baru pada pertemuan ke tiga dirinya bertemu dengan Muhadi Setiabudhi, ketua yayasan atau pemilik Universitas Muhadi Setiabudhi.

"Pertemuan sekali, dua kali, ke tiga kali bertemu dengan ketua Yayasan pak Haji Muhadi Setiabudi, pemilik Universitas Muhadi Setiabudi Brebes," beber Nurul Qomar.

Komedian senior itu membantah jika dirinya melakukan pemalsuan dokumen SKL S2 dan S3 sebagai syarat menjadi rektor di Unversitas Muhadi Setiabudhi Brebes.

Komedian yang akrab disapa Haji Qomar itu mengaku memang tak pernah melampirkan SKL dari UNJ sebagai syarat menjadi rektor.

Ia pun bingung mengapa dua dokumen itu bisa ada dalam persyaratannya menjadi rektor.

Atas kejadian tersebut, Nurul Qomar sempat mendekam di Polres Brebes atas dugaan pemalsuan dokumen.

Kini perkaranya sudah masuk Kejaksaan Tinggi Brebes dan akan segera disidangkan.

Bantah palsukan dokumen

Komedian, Nurul Qomar membantah dirinya melakukan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) S2 dan S3.

Ia mengatakan ketika menjadi rektor Universitas Muhadi Setiabudi Brebes, dirinya dipinang, bukan melamar.

Ia menjelaskan ketika menjadi rektor di UMUS, dirinya belum lulus kuliah S2 dan S3 di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Ketika ia menjadi rektor pun yang ia merasa tak pernah melampirkan SKL S2 dan S3 dari UNJ yang ia lampirkan hanyalan transkrip nilai selama menjalani kuliah S2 dan S3 secara linear di UNJ.

Baca: Ayah Song Joong Ki Sudah Singkirkan Foto-foto Song Hye Kyo Meski Song Song Couple Belum Resmi Cerai

Baca: Pelatih LKG-SKF Indonesia Tidak Bebankan Timnya Juara Gothia Cup 2019

Baca: Sering Bergaya Hidup Mewah, Beginilah Tampilan Dapur Barbie Kumalasari yang Jadi Sorotan

"Pada waktu saya menyerahkan biodata, saya lampirkan sarjana muda Fisip Unis, Sarjana Satu S.Sos, M.M, transkrip nilai S2, transkip nilai S3, kemudian yang dipersoalkan sekarang, ketika dibuka file saya ada lembaran surat keterangan dari pasca sarjana UNJ yang menerangkan saya sudah lulus," jelas Nurul Qomar saat ditemui di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede Jakarta Timur, Minggu (30/6/2019).

"Dua lembar itu yang dipersoalkan, saya tidak merasa melampirkan SKL itu, kok ada di situ," tegas Nurul Qomar.

Dirinya memang mengakui jika pendidikan S2 dan S3 di UNJ belum ia selesaikan dan hanya tinggal menunggu sidang akhir.

Baca: Denada Tulis Curhatan Menyentuh untuk Jerry Aurum yang Terjerat Kasus Narkoba, Selalu Beri Dukungan

Baca: Sering Bergaya Hidup Mewah, Beginilah Tampilan Dapur Barbie Kumalasari yang Jadi Sorotan

Surat Keterangan Lulus dari UNJ yang menjadi perkara saat ini, dirasa Haji Qomar tak pernah ia lampirkan sebagai persyaratan menjadi rektor.

Dokumen tersebut tiba-tiba muncul ketika dirinya sudah mengundurkan diri sebagai rektor dan memilih untuk maju menjadi Calon Wakil Bupati Kabupaten Cirebon.

Beberapa hari lalu komedian senior Nurul Qomar beberapa hari lalu sempat ditahan di Polres Brebes karena diduga melakukan pemalsuan dokumen SKL S2 dan S3.

Atas alasan kesehatan, Nurul Qomar dipulangkan dan diwajibkan untuk melakukan wajib lapor dua hari seminggu ke Kejaksaan Tinggi Brebes.

Wajib lapor

Pasca dipulangkan dari Polres Brebes usai penangguhan penahanannya dikabulkan kini pelawak Nurul Qomar harus jalani wajib lapor seminggu dua kali.

Setiap hari Senin dan Kamis, komedian senior yang karab disapa Komar itu harus jalani wajib lapor ke Polres Brebes.

"iya tadi diwajibkan lapor, Senin sama Kamis konsekuensi dari tidak ditahan," ujar Furqon Nurzaman saat dihubungi awak media, Kamis (27/6/2019).

"Seminggu dua kali ya, Senin sama Kamis," tambahnya.

Baca: Dinkes Jatim Kirim Obat-obatan untuk Tangani KLB Hepatitis A di Pacitan

Baca: Bukan Ijazah, Pengacara Nurul Qomar Sebut yang Menjadi Perkara Adalah Pemalsuan SKL

Mantan pelawak era 1990-an, Nurul Qomar, dibawa petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes untuk pemeriksaan usai dilakukan pelimpahan tahap II dari Polres Brebes, Rabu (26/6/2019). (Tribun Jateng/ M Zaenal Arifin)

Terkait penyakit asma yang menjadi alasan penangguhan penahan Nurul Qomar. Kuasa hukum sebut kondisi haji Qomar sudah mulai membaik.

Baca: Pernah Dijanjikan Kasur Berdiri untuk Bantu Sulami si Manusia Kayu Bergerak, Tapi Belum Terealisasi

 

Fakta-fakta Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah S2 & S3 oleh Pelawak Qomar untuk Jadi Rektor, Kasus Sudah Dilaporkan Sejak 2017 (Kolase Tribunnews/TRIBUN JATENG/M ZAINAL ARIFIN)

Baca: Setelah 7 Tahun Wajahnya Jarang Muncul, Lulu Tobing Bilang Cukup Sudah Ngumpetnya

"Kalau untuk asma ya dia fluktuatif lah ya. Terkahir kontak-kontakan sama saya cukup baik lah ya, ya perlu istirahat lah ya," beber Furqon.

Furqon menjelaskan jika kasus yang diperkarakan ke kliennya itu bukan berhubungan dengan dokumen ijazah, melainkan Surat Keterangan Lulus (SKL).

Dari keterangan kepolisian yang ia dapatkan, kliennya tersebut dituduh melakukan pemalsuan dokumen SKL bukan ijazah, sebagai syarat menjadi rektor.

Sempat ditahan karena kasus tersebut, Nurul Qomar pun diizinkan pulang lantaran penangguhan penahanannya dikabulkan dengan alasan kesehatan dari Nurul Qomar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini