Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan personil group lawak Empat Sekawan, Nurul Qomar mengatakan dirinya diminta untuk menjadi rektor Universitas Muhadi Setiabudhi, bukan melamar.
Kala itu ia ditawari temannya sesama dosen di Cirebon untuk menjadi seorang rektor di sebuah universitas di Brebes.
Sebab, saat itu Universitas Muhadi Setiabudhi memang membutuhkan rektor baru.
"Awal 2017 saya ditelepon oleh sesama dosen yang ngajar di Cirebon 'Pak Qomar ada kesempatan jadi rektor' saya merasa bagaimana bisa, saya belum selesai doktornya," ucap Nurul Qomar saat ditemui di kawasan Jatiwaringin Pondok Gede Jakarta Timur, Minggu (30/6/2019).
"Dia bilang 'udah ke sana aja, ketemu dulu, karena di Universitas UMUS membutuhkan figur rektor yang kebetulan kosong' diangkutlah saya ke sana, diminta bukan melamar, dipinang lah," ungkapnya.
Baca: Gerindra Tampung Aspirasi Pendukungnya Tentukan Langkah Politik Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah
Baca: Komedian Nurul Qomar Bantah Lakukan Pemalsuan Dokumen SKL, Berikut Penjelasannya
Baca: Hasil Akhir Persib vs Bhayangkara FC Liga 1 2019, Dzumafo Bungkam Stadion Si Jalak Harupat
Tiga kali melakukan pertemuan dengan pihak kampus, baru pada pertemuan ke tiga dirinya bertemu dengan Muhadi Setiabudhi, ketua yayasan atau pemilik Universitas Muhadi Setiabudhi.
"Pertemuan sekali, dua kali, ke tiga kali bertemu dengan ketua Yayasan pak Haji Muhadi Setiabudi, pemilik Universitas Muhadi Setiabudi Brebes," beber Nurul Qomar.
Komedian senior itu membantah jika dirinya melakukan pemalsuan dokumen SKL S2 dan S3 sebagai syarat menjadi rektor di Unversitas Muhadi Setiabudhi Brebes.
Komedian yang akrab disapa Haji Qomar itu mengaku memang tak pernah melampirkan SKL dari UNJ sebagai syarat menjadi rektor.
Ia pun bingung mengapa dua dokumen itu bisa ada dalam persyaratannya menjadi rektor.
Atas kejadian tersebut, Nurul Qomar sempat mendekam di Polres Brebes atas dugaan pemalsuan dokumen.
Kini perkaranya sudah masuk Kejaksaan Tinggi Brebes dan akan segera disidangkan.
Bantah palsukan dokumen
Komedian, Nurul Qomar membantah dirinya melakukan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) S2 dan S3.
Ia mengatakan ketika menjadi rektor Universitas Muhadi Setiabudi Brebes, dirinya dipinang, bukan melamar.
Ia menjelaskan ketika menjadi rektor di UMUS, dirinya belum lulus kuliah S2 dan S3 di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Ketika ia menjadi rektor pun yang ia merasa tak pernah melampirkan SKL S2 dan S3 dari UNJ yang ia lampirkan hanyalan transkrip nilai selama menjalani kuliah S2 dan S3 secara linear di UNJ.
Baca: Ayah Song Joong Ki Sudah Singkirkan Foto-foto Song Hye Kyo Meski Song Song Couple Belum Resmi Cerai
Baca: Pelatih LKG-SKF Indonesia Tidak Bebankan Timnya Juara Gothia Cup 2019
Baca: Sering Bergaya Hidup Mewah, Beginilah Tampilan Dapur Barbie Kumalasari yang Jadi Sorotan
"Pada waktu saya menyerahkan biodata, saya lampirkan sarjana muda Fisip Unis, Sarjana Satu S.Sos, M.M, transkrip nilai S2, transkip nilai S3, kemudian yang dipersoalkan sekarang, ketika dibuka file saya ada lembaran surat keterangan dari pasca sarjana UNJ yang menerangkan saya sudah lulus," jelas Nurul Qomar saat ditemui di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede Jakarta Timur, Minggu (30/6/2019).
"Dua lembar itu yang dipersoalkan, saya tidak merasa melampirkan SKL itu, kok ada di situ," tegas Nurul Qomar.
Dirinya memang mengakui jika pendidikan S2 dan S3 di UNJ belum ia selesaikan dan hanya tinggal menunggu sidang akhir.
Baca: Denada Tulis Curhatan Menyentuh untuk Jerry Aurum yang Terjerat Kasus Narkoba, Selalu Beri Dukungan
Baca: Sering Bergaya Hidup Mewah, Beginilah Tampilan Dapur Barbie Kumalasari yang Jadi Sorotan
Surat Keterangan Lulus dari UNJ yang menjadi perkara saat ini, dirasa Haji Qomar tak pernah ia lampirkan sebagai persyaratan menjadi rektor.
Dokumen tersebut tiba-tiba muncul ketika dirinya sudah mengundurkan diri sebagai rektor dan memilih untuk maju menjadi Calon Wakil Bupati Kabupaten Cirebon.
Beberapa hari lalu komedian senior Nurul Qomar beberapa hari lalu sempat ditahan di Polres Brebes karena diduga melakukan pemalsuan dokumen SKL S2 dan S3.
Atas alasan kesehatan, Nurul Qomar dipulangkan dan diwajibkan untuk melakukan wajib lapor dua hari seminggu ke Kejaksaan Tinggi Brebes.
Wajib lapor
Pasca dipulangkan dari Polres Brebes usai penangguhan penahanannya dikabulkan kini pelawak Nurul Qomar harus jalani wajib lapor seminggu dua kali.
Setiap hari Senin dan Kamis, komedian senior yang karab disapa Komar itu harus jalani wajib lapor ke Polres Brebes.
"iya tadi diwajibkan lapor, Senin sama Kamis konsekuensi dari tidak ditahan," ujar Furqon Nurzaman saat dihubungi awak media, Kamis (27/6/2019).
"Seminggu dua kali ya, Senin sama Kamis," tambahnya.
Baca: Dinkes Jatim Kirim Obat-obatan untuk Tangani KLB Hepatitis A di Pacitan
Baca: Bukan Ijazah, Pengacara Nurul Qomar Sebut yang Menjadi Perkara Adalah Pemalsuan SKL
Terkait penyakit asma yang menjadi alasan penangguhan penahan Nurul Qomar. Kuasa hukum sebut kondisi haji Qomar sudah mulai membaik.
Baca: Pernah Dijanjikan Kasur Berdiri untuk Bantu Sulami si Manusia Kayu Bergerak, Tapi Belum Terealisasi
Baca: Setelah 7 Tahun Wajahnya Jarang Muncul, Lulu Tobing Bilang Cukup Sudah Ngumpetnya
"Kalau untuk asma ya dia fluktuatif lah ya. Terkahir kontak-kontakan sama saya cukup baik lah ya, ya perlu istirahat lah ya," beber Furqon.
Furqon menjelaskan jika kasus yang diperkarakan ke kliennya itu bukan berhubungan dengan dokumen ijazah, melainkan Surat Keterangan Lulus (SKL).
Dari keterangan kepolisian yang ia dapatkan, kliennya tersebut dituduh melakukan pemalsuan dokumen SKL bukan ijazah, sebagai syarat menjadi rektor.
Sempat ditahan karena kasus tersebut, Nurul Qomar pun diizinkan pulang lantaran penangguhan penahanannya dikabulkan dengan alasan kesehatan dari Nurul Qomar.
Senyum Nurul Qomar
Tersenyum, itulah ekspresi pelawak kondang era 1990-an , Nurul Qomar, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Rabu (26/6/2019).
Personel grup "Empat Sekawan" yang akrab disapa Komar ini kembali menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat pencalonannya sebagai Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes.
Pemeriksaan dilakukan usai berkas perkara Komar dilimpahkan dari Polres Brebes ke Kejari Brebes dalam tahap II untuk dilakukan penuntutan.
Baca: Kasus Ijazah Palsu Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelawak Nurul Qomar: Doain Saya Ya
Baca: Divonis 5 Bulan Penjara, Ini Rekam Jejak Kasus Vanessa Angel, Mulai Ditangkap Hingga Bebas Sabtu Ini
Komar datang ke Kejari Brebes mengenakan baju lengan panjang warna putih, celana abu-abu dan bersepatu.
Senyumnya tak lepas dari wajahnya.
Komar sempat meminta doa kepada para wartawan yang mengambil gambar dan mewawancarainya.
Hal itu dilakukan agar dirinya dapat menjalani proses hukum yang menjeratnya.
"Doain saya ya," ucapnya.
Baca: Pastikan Nurul Qomar Benar-benar Kantongi Ijazah S2 dan S3, Manajer Mengaku Pernah Antar Kuliah
Sementara itu, Komar yang dimintai keterangan wartawan, mengakui penyakit yang dideritanya.
Setiap hari, dirinya harus mendapatkan bantuan pernapasan (nebulizer) setiap 8 jam sekali karena penyakit asmanya itu.
"Kata dokter ahli asma, saya harus mendapatkan nebu. Selain itu, tekanan darah juga sering tidak stabil," katanya.
Baca: Polisi Bebaskan Pelawak Nurul Qomar karena Sakit Asma
Baca: Dipenjara Tapi Masih Bisa Video Call dengan Putrinya yang Sakit, Jerry Aurum Ungkap Perasaan Rindu
Perjalanan Kasus Pemalsuan Ijazah
Kasus Komar bermula saat ia dilaporkan oleh Universitas Muhadi Setiabudhi (UMUS) terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor pada 2017 lalu.
Ijazah itu, jelas AKP Tri Agung, diperoleh dari salah satu universitas yang berada di Jakarta.
"Tersangka melanggar pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelasnya.
Komar pernah bermain bersama Derry, Eman, dan Ginanjar dalam grup lawak Empat Sekawan pada era 1990-an.
Komar juga pernah menjabat sebagai Rektor UMUS Brebes.
Ia dilantik sebagai rektor UMUS Brebes pada 9 Februari 2017.
Pelantikan digelar di auditorium kampus dengan mengundang sejumlah rekan dan keluarga.
Belum genap setahun, tepatnya pada 16 November 2017, Komar mengundurkan diri dari jabatannya.
Padahal dia seharusnya menjabat sampai 2021.
Selain itu, Komar juga pernah menjabat sebagai anggota DPR RI selama dua periode.
Ia maju dari Partai Demokrat dengan dapil Jawa Barat VIII.
(Tribun Jateng/M Nafiul Haris)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Terlibat Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah, Ini Foto-Foto Ekspresi Pelawak Komar di Kejaksaan Brebes,