TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktris Vanessa Angel kini sudah bisa menghirup udara kebebasan setelah dipenjara hampir setengah tahun.
Dia sudah bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng Surabaya, Jawa timur, pada Minggu (30/6/2019).
Sebelumnya, dia dijebloskan ke penjara karena terlibat kasus prostitusi online. Pengadilan Negeri Jawa Timur menjatuhkan vonis lima bulan penjara.
Menurut kuasa hukumnya, Milano Lubis beberapa waktu lalu, Vanessa akan kembali bekerja di panggung hiburan setelah bebas dari penjara.
Baca: Laporkan Mantan Suami ke Polda karena Tragedi Ikan Asin, Fairuz A Rafiq Hanya Ucapkan Ini
Baca: Malam Pertama Bebas, Vanessa Angel Akhirnya Nikmati Tidur di Kasur yang Enak
Perkataan pengacara Milano Lubir itu dibenarkan oleh ayahanda Vanessa Angel, Doddy Sudrajat ketika dihubungi melalui pesan singkat, Senin (1/7/2019) pagi.
Meski tak terlihat menjemput sang putri, Doddy Sudrajat mengetahui rencana Vanessa Angel selanjutnya setelah bebas dari penjara.
Baca: Lelah, Sehari Setelah Kebebasannya Vanessa Angel Ingin Pulang dan Istirahat
"Setelah bebas, dia (Vanessa) akan kembali ke dunia (hiburan) yang membesarkan namanya," kata Doddy Sudrajat.
Dia mengatakan bahwa putri sulungnya itu belum memutuskan dunia hiburan yang akan dipilihanya, bermain peran atau dunia musik.
Meski begitu, kata Doddy, Vanessa akan kembali mengembangkan bakatnya di dunia musik yang dahulu sempat tertunda.
"Rencananya lebih fokus nyanyi," ucapnya.
Alasannya, tidak sulit bagi Vanessa untuk menjadi penyanyi.
Mantan kekasih Dwi Andhika itu pernah menjadi penyanyi dan meluncurkan lagu berjudul Indah Cintaku.
Single tersebut merupakan karya Vanessa yang berduet denga Nicky Tirta pada masa awal kariernya di panggung hiburan Tanah Air.
"Nanti nyanyi sambil main gitar akustik," ujar Doddy Sudrajat.
Sepert diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis artis Vanessa Angel lima bulan penjara.
Vanessa Angel dijatuhi hukuman oleh negara karena kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten asusila (Pornografi).
Dia terbukti bersalah dan melanggar pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Arie Puji Waluyo)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Vakum Berakting, Vanessa Angel Bakal Pilih Menjadi Penyanyi Pasca-Bebas dari Penjara,