TRIBUNNEWS.COM - Kriss Hatta divonis bebas hakim PN Bekasi terkait kasus pemalsuan dokumen pernikahan. Itu artinya status pernikahan Kriss Hatta dan Hilda Vitria masih sah.
Kepada Kompas.com, kuasa hukum Kriss Hatta, Lukmanul Hakim mengatakan, kliennya dan Hilda masih berstatus suami-istri resmi.
"Ya, tetap resmi karena pernikahannya telah dicatat di KUA. Maka kalau mau pisah salah satu pihak menggugat," ujar Lukmanul saat dihubungi, Kamis (4/7/2019).
Lukmanul menambahkan, status pernikahan itu masih sah secara agama dan juga negara.
"Ya kalau kita mendengar pernikahan tercatat secara administrasi negara hari ini tuh tidak ada pihak yang bisa menafikan pernikahan itu sah menurut hukum. Ya menurut agama dan hukum," kata Lukmanul lagi.
Baca: Kriss Hatta Divonis Bebas oleh Hakim PN Bekasi
Baca: Soal Video Ikan Asin, Barbie Kumalasari Nampaknya Mulai Salahkan Rey Utami dan Pablo Benua
Baca: Zul Zivilia Menangis: Istrinya Harus Menanggung Beban Hidup Sendirian
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Jawa Barat memenangkan Kriss Hatta atas perkara pembatalan perkawinan yang diajukan oleh Hilda Vitria.
Dalam putusan tersebut, hubungan suami-istri Kriss Hatta dan Hilda Vitria masih tetap sah dan dianggap legal secara hukum.
Pasalnya, baik Pengadilan Agama Bekasi maupun Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Jawa Barat belum ada yang mengabulkan gugatan pembatalan perkawinan Hilda.
Namun, keputusan itu kembali dipertanyakan setelah Kriss ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen pernikahan dengan Hilda.
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kriss Hatta Divonis Bebas, Hilda Vitria Masih Istri Sah