TRIBUNNEWS.COM - Kriss Hatta diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat pada Kamis siang (4/7/2019).
Kriss Hatta disebut tidak terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen pernikahan.
Tentu saja putusan hakim untuk Kriss Hatta ini, jauh dari dakwaan jaksa sebelumnya, yang menuntut sang aktor dihukum 4 tahun penjara.
Setelah adanya vonis bebas dari hakim, sebentar lagi Kriss Hatta dapat menghirup udara bebas.
Menanggapi hasil sidangnya, Kriss Hatta mengaku bahagia.
Ia terlihat mengucap syukur dan berterimakasih kepada semua pihak yang sudah memberikan doa dan dukungan untuk dirinya.