News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Drama Buku Nikah Kriss Hatta

Jelang Putusan Pengadilan, Kriss Hatta Siap Lahir Batin dan Tetap Yakin Tak Bersalah

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pesinetron dan presenter Kriss Hatta setelah mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/6/2019). Kriss Hatta dituntut jaksa berupa hukuman selama 4 tahun penjara.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kriss Hatta hari ini akan menghadapi putusan hakim atas kasus pemalsuan dokumen pernikahan yang menjeratnya.

Kuasa hukumnya, Lukmanul mengatakan jika kliennya tersebut siap lahir batin untuk menjalani sidang putusan.

"Iya yang pertama alhamdulillah sampai dengan saat ini beliau sehat dan untuk menghadapi sidang putusan besok beliau insha allah sudah siap lahir bathin," kata Lukmanul saat dihubungi awak media, Rabu (3/7/2019)

Kriss Hatta tetap yakin jika dirinya tak bersalah dan tak melakukan pemalsuan dokumen seperti yang dituduhkan Hilda Vitria padanya.

Baca: Sakit Hati dengan Hilda Vitria Sampai Nangis Sesenggukan, Kriss Hatta Diminta Hakim Menenangkan Diri

Baca: Berujung Gugatan Rp9,4 Miliar, Ashanty Ungkap Awal Kerjasama dengan Mantan Rekan Bisnisnya

Kriss Hatta dan Hilda Vitria (KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA)

"Terus untuk putusannya beliau tetap hakul yakin tidak bersalah dan berharap majelis untuk memberikan putusan yang seadil adilnya," lanjut Lukmanul.

Sidang putusan Kriss Hatta akan digelar di Pengadilan Negeri Bekasi.

Dari tuduhan yang menjerat Kriss Hatta, artis dan juga presenter itu terancam empat tahun penjara, jika benar terbuki membuat buku nikah palsu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini