News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Kriss Hatta Menangis Bahagia Divonis Tak Bersalah, Mbah Mijan Sontak Bereaksi Ini

Editor: tribunjakarta.com
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pesinetron dan presenter Kriss Hatta setelah mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/6/2019). Kriss Hatta dituntut jaksa berupa hukuman selama 4 tahun penjara.

TRIBUNNEWS.COM - Selebritis Kriss Hatta dinyatakan tidak bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen.

Kriss Hatta diputus tidak bersalah atas tuduhan pemalsuan dokomen.

Sidang putusan pemalsuan dokumen pernikahan yang menyeret nama Kriss Hatta tersebut digelar Kamis (4/7/2019) di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

Hilda Vitria sebagai pelapor kasus tersebut turut hadir dalam sidang putusan ini.

Dalam sidang putusan tersebut, Kriss Hatta dinyatakan tidak melanggar Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang disangkakan kepadanya.

Kini, Kriss Hatta pun bebas dari tuntutan empat tahun penjara.

"Pertama, mengadili menyatakan terdakwa Krisdian Topo Khuhatta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam Pasal 266 Ayat 2 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum," kata Hakim Ketua, Sophia M Tambunan, di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/7/2019) seperti dikutip dari laman Grid.id.

"Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan," lanjutnya.

"Ketiga, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari penahanan segera dari putusan ini diucapkan," tambah Hakim Ketua Sophia M Tambunan.

Kriss Hatta bersyukur atas putusan tersebut.

BACA SELENGKAPNYA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini