News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wakil Ketua Komnas Perempuan Turut Tanggapi Ujaran 'Ikan Asin' Galih Ginanjar

Editor: Fitriana Andriyani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM - Perseteruan 'ikan asin' antara Galih Ginanjar dan Fairuz A Rafiq kian memanas hingga merambah ke jalur hukum.

Kasus ini mendapat perhatian khusus dari sejumlah pihak, hingga KOMNAS Perempuan pun turut angkat bicara.

Wakil Ketua KOMNAS Perempuan Dr. Dra. Budi Wahyuni MM. MA tanggapi kasus Fairuz A Rafiq dan Galih Ginanjar.

Kasus yang tengah hangat diperbincangkan hampir disemua media ini, menarik perhatian banyak orang.

Berita tersebut rupanya terdengar sampai ke Komisi Nasional Perempuan.

Baca: Pablo Benua Berbalik Bela Fairuz Jika Galih Ginanjar Terbukti Fitnah, Sunan Kalijaga Beri Tanggapan

Baca: Niat Beri Dukungan, Vicky Prasetyo Justru Ceritakan Pengalamannya di Penjara pada Galih Ginanjar

Baca: Galih Ginanjar Dilaporkan, Vicky Prasetyo Menakut-nakuti Kehidupan dalam Penjara

Dilansir tayangan YouTube Trans Tv Official (4/7/2019), wakil ketua KOMNAS Perempuan hadir di program acara Pagi-pagi Pasti Happy.

Wakil ketua KOMNAS Perempuan, Budi Wahyuni hadir untuk menyampaikan tanggapannnya mengenai kasus tersebut.

Selain Budi Wahyuni, telah hadir juga bintang tamu pengacara, Sunan Kalijaga, S.H.

Sebagaimana telah kita ketahui, kasus ini bermula dari perkataan Galih Ginanjar di salah satu kanal YouTube.

Dalam tayangan itu, Galih Ginanjar menyampaikan ujaran vulgar yang menyinggung mantan istrinya, Fairuz A Rafiq.

Ujaran itu pun menjadi viral dan kini telah dibawa ke jalur hukum oleh pihak keluarga Fairuz.

Mengetahui itu, KOMNAS Perempuan mengecam ujaran yang mengolok-olok itu.

Budi Wahyuni mengungkapkan, ujaran 'ikan asin' itu masuk kategori pelecehan seksual.

"Ini kan nyata banget ya, jadi masuk kategori pelecehan seksual. Di mana ada satu ungkapan, apalagi ini juga ada buktinya yang menyerang atribut seksual," ujar Budi Wahyuni.

Ia mnegungkapkan ujaran yang menyinggung atribut seksual, bisa masuk dalam kategori pelecehan seksual.

"Dan ini jelas ya karena ada penyerangan terhadap atribut seksual tertentu," sambungnya.

Baca: Vicky Prasetyo Cerita Pengalamannya di Penjara kepada Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari Bilang Gila

Baca: Kliennya Terseret Skandal Ikan Asin, Farhat Abbas Sarankan Galih Ginanjar Minta Maaf pada Fairuz

Baca: Tersandung Skandal Ikan Asin, Galih Ginanjar Mengaku Sudah Tabbayun dan Minta Maaf pada Suami Fairuz

KOMNAS Perempuan jelas tidak bisa membenarkan apa yang telah dilakukan oleh mantan suami Fairuz A Rafiq itu.

"Berarti ini mengandung unsur kekerasan pada perempuan secara verbal?" tanya Iis Dahlia kepada Budi Wahyuni.

"Iya," jawab wakil ketua KOMNAS Perempuan itu mantap.

"Yang selama ini lebih ditengarai ini kalau ada body contact. Ini kan tidak ada, tetapi ini ada buktinya bahwa di rekaman itu ada konten yang mengarah kepada merendahkan harkat, martabat perempuan," jelas Budi Wahyuni.

Meski tidak ada kontak fisik, video ujaran 'ikan asin' yang menyakiti Fairuz A Rafiq tetap terkategori sebagai kekerasan seksusal secara verbal.

"Kalau untuk masalah seperti ini sanksinya seperti apasih?" tanya Rangga SMASH.

"Nah ini ada Bang Sunan," ujar Budi seolah mempersilakan beliau untuk menjawab pertanyaan dari Rangga.

"Tetapi pada dasarnya selama ini masuk pada kategori pencabulan," ujar Budi Wahyuni.

Meski tak ada kontak fisik secara langsung, Budi Wahyuni mengatakan, ujaran yang mengarah pada pelecehan seksual juga dapat dikatakan masuk dalam kategori pencabulan.

"Nah Pak sunan, untuk kasus seperti ini yang patut diberikan sanksi tuh yang ngomong, yang punya channel, atau keduanya?" tanya Uya Kuya.

Ditanya seperti itu, Sunan Kalijaga pun menjawab.

"Kalu menurut UU ITE disitu jelas ya orang yang membuat. Membuat tuh artinya, siapa yang menyampaikan dan bertanya, lalu dia mengupload, menditribusikan untuk dilihatatau ditonton oleh banyak masyarakat," ujar Sunan Kalijaga.

Menurut Sunan Kalijaga, sebagaimana yang tertera dalam UU ITE siapa saja yang terlibat membuat tayangan berupa ujaran yang tidak pantas itu, berhak diberikan sanksi.

"Kalau bicara saksi, ya saksinya semua orang yang menonton bisa menjadi saksi," sambung Sunan.

Sunan Kalijaga mengungkapkann semua orang yang pernah menonton tayangan itu bisa dijadikan saksi oleh pihak yang menuntut.

"Saya bilang ini kejahatannya mohon maaf ya, ini kejahatannya luara biasa. Seandainya pun itu betul, tapi tidak sepantasnya disampaikan," ujar Sunan Kalijaga

Sunan Kalijaga mengatakan ujaran yang disampaikan dalam tayangan itu, merupakan suatu bentuk kejahatan.

Walaupun seandainya apa yang diungkapkan pada tayangan itu benar, namun menurutnya tidak sepantasnya hal itu diucapkan kepada publik.

(TribunJakarta.com/Muji Lestari)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tanggapi Kasus Terkait Ujaran 'Ikan Asin' yang Viral, Begini Kata Wakil Ketua Komnas Perempuan.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini