TRiBUNNEWS.COM, JAKARTA — Setelah beredar santer kabar bahwa Ashanty dituntut membayar ganti rugi senilai Rp 9,4 miliar dari mantan rekan bisnisnya, Martin Pratiwi, terkait bisnis kecantikan, Ashanty akhirnya buka suara.
Istri Anang Hermansyah Ini mengatakan dirinya baru bisa menanggapi kabar ini karena dirinya menerima gugatan ganti rugi secara resmi dari Martin.
“Baru bisa menanggapi ini karena aku baru terima gugatan resminya kemarin sore,” ucap Ashanty , di kediaman pribadinya di Kawasan Cinere, Tangerang Selatan, Rabu (3/7/2019) malam.
Rabu malam, Ashanty sengaja menggelar konferensi pers sebelum berangkat ke Brazil..
Ashanty mengaku sangat kaget terkait tuntutan tersebut. "Jujur sih, jujur kaget banget," ucap Ashanty.
Yang membuat Ashanty kaget karena menurutnya pada kerjasama yang dilakukan selama satu tahun pada periode 2016 hingga 2017 keuntungan yang didapatkan berkali-kali lipat dibandingkan modal mereka.
Ashanty yang justru merasa heran dengan tuntutan Martin.
Ia mengatakan yang namanya gugatan semesti salah satu pihak merasa dirugikan, namun, kata Ashanty, kerja sama ini saling menguntungkan.
Ashanty juga memastikan besaran keuntungan untuk keduanya sama sesuai dengan besaran modal yang keduanya sama-sama keluarkan.
“Saya sama beliau keluar uang yang sama, budget nominal yang sama, tidak kurang lebih, sama. Saya gak mau gak keluar uang namanya kerjasama kita harus keluar uang,” kata Ashanty.
“Jadi kalau dulu keluar uang satu, lalu dalam satu tahun itu alhamdulilah luar biasa penjualan sehingga ditahun akhir kontrak jadi sepuluh, harusnya untung ya,” sambung Ashanty.
Akhiri Kerjasama Sebelum Akhir Kontrak
Ashanty mengungkapkan ia telah memutuskan tidak melanjutkan kerjasama. Kerjasama ini ia putuskan tak berlanjut sebulan sebelum kontrak berakhir.
Mengapa diakhiri? Ashanty mengaku ada ketidakcocokan.
“Selama satu tahun kami kerja sama, antara saya dan dia banyak ketidakcocokan. Biar di pengadilan saja nanti kita sama-sama ungkapkan,” kata Ashanty.
Ashanty Dianggap Ingkar
Sebelumnya, Martin Pratiwi menggugat penyanyi Ashanty atas tuduhan mengingkari secara sepihak perjanjian dalam kerja sama bisnis kosmetik.
Nilai gugatannya pun tak sedikit, Ashanty digugat senilai Rp 9,4 miliar oleh rekan bisnisnya itu.
Gugatan itu dilayangkan oleh Martin Pratiwi ke Pengadilan Negeri Tangerang tertanggal 26 Juni 2019.
Baca: Babak Baru Kasus Video Ikan Asin, Polisi Punya Trik Cari Barang Bukti yang Sudah Dihapus Rey Utami
Dari laman resmi PN Tangerang, seperti dikutip Minggu (30/6/2019), perkara wanprestasi dengan nomor 553/Pdt.G/2019/PN.Tng menyebutkan bahwa Martin Pratiwi sebagai pihak penggugat mengalami kerugian materil hingga Rp 4,5 miliar.
Ashanty dalam hal ini sebagai tergugat dituduh tak kunjung memberikan sejumlah uang yang dikumpulkan kedua belah pihak yang seharusnya dialokasikan untuk membayar pajak sebesar Rp 1,2 miliar.
Baca: Inilah Penjelasannya, Mengapa Berat Badan Penderita Diabetes Cenderung Naik
Dalam berkas gugatannya tersebut, Martin Pratiwi juga menyebut telah mengalami kerugian senilai Rp 2 miliar.
Ia mengaku harus gali lubang tutup lubang lantaran modal usaha bersama Ashanty didapat dari pinjaman bank.
"Tergugat dalam hal ini yang membatalkan atau mengingkari perjanjian sepihak pada adendum nomor 2 yang bertanggal 7 Agustus 2016 adalah dibuktikan (dengan) adanya surat pengakhiran perjanjian yang dibuat oleh tergugat," demikian yang tercantum dalam gugatan, seperti dikutip Kompas.com, Minggu.
Berkas gugatan yang dilayangkan rekan bisnis Ashanty ke PN Tangerang, Rabu (26/6/2019)(SIPP PN Tangerang) ()
Menurut Martin Pratiwi, apabila salah satu pihak membatalkan atau mengingkari perjanjian, secara otomatis Ashanty beauty cream reguler white series, acne series, serta premium atau platinum, sepenuhnya menjadi milik pihak yang tidak melanggar atau penggugat.
Baca: Penjelasan PMI Bondowoso Tentang Viralnya Suara Teriakan Pria dan Nasib Thoriq di Gunung Piramida
Karena itu, Martin Pratiwi merasa berhak mendapatkan uang sebesar Rp 1,1 miliar.
Kerugian lain yang diderita penggugat, masih berdasarkan gugatan tersebut, yakni iuran untuk membeli inventaris kantor dan renovasi.
Setelah pemutusan kontrak, barang-barang tersebut merupakan milik berdua sehingga masing-masing harus menanggung kerugian sebesar Rp 64 juta.
Ada pula biaya sewa tempat usaha senilai Rp 35 juta serta biaya somasi, sewa jasa pengacara, dan transportasi ke rumah Ashanty yang ditotal mencapai Rp 50 juta.
Namun, bukan cuma kerugian materil yang diklaim oleh Martin Pratiwi. Ia merasa juga merugi secara immateril sebesar Rp 4,9 miliar.
Rinciannya, yakni tidak lagi mendapatkan keuntungan bulanan dari bisnis kosmetiknya dengan Ashanty yang satu bulannya rata-rata mendapatkan omset senilai Rp 3,9 miliar.
Kerugian immateril lainnya adalah adanya perasaan terhina dan teraniaya yang ditaksir mencapai Rp 1 miliar.
Dengan kata lain, jika ditotal dua jenis kerugian tersebut, Martin Pratiwi menggugat Ashanty untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 9,4 miliar.
Berkas gugatan yang dilayangkan rekan bisnis Ashanty ke PN Tangerang, Rabu (26/6/2019)(SIPP PN Tangerang) ()
(Tribunnews.com/ Apfia Tioconny Billy/Kompas.com)