TRIBUNNEWS.COM - Putusan sidang pemalsuan dokumen pernikahan menyatakan Kriss Hatta tidak bersalah.
Kriss Hatta diputuskan tidak melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana pada sidang putusan yang digelar Kamis (4/7/2019).
"Pertama, mengadili menyatakan terdakwa Krisdian Topo Khuhatta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam Pasal 266 Ayat 2 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum," kata Hakim Ketua saat membacakan putusan sidang di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat seperti yang dikutip TribunStyle.com dari Grid.id.
"Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan,"
"Ketiga, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari penahanan segera dari putusan ini diucapkan," lanjutnya.
• Tanggapi Kriss Hatta yang Divonis Bebas, Hilda Vitria Mengaku Kecewa: Itu Semua Halu
• Sempat Menangis di Ruang Sidang, Kriss Hatta Akhirnya Divonis Bebas
Kriss Hatta akhrinya terbebas dari tuntutan empat tahun penjara.
Ibunda Kriss Hatta Pingsan
Suasana sempat riuh saat putusan sidang yang menyatakan Kriss Hatta bebas dibacakan.
Ibunda Kriss Hatta, Tuty Suratinah sempat tersungkur saat mendengar putusan sidang bahwa anaknya dinyatakan tidak bersalah.
Bahkan ibunda Kriss Hatta juga berteriak histeris dan sempat pingsan.