TRIBUNNEWS.COM - Presenter Kriss Hatta sudah bisa bernapas lega karena dirinya dinyatakan tak bersalah dan bebas di sidang putusan yang digelar pada Kamis (4/7/2019).
Seperti yang diketahui, Kriss Hatta terjerat kasus pemalsuan dokumenpernikahannya dengan artis Hilda Vitria.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum Hilda Vitria, Fahmi Bachmid, justru menganggap hasil putusan belum final.
Meski menerima segala keputusan Majelis Hakim, Fahmi Bachmid mengungkapkan proses hukum belum berakhir.
Hal ini lantaran masih ada kemungkinan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan kasasi jika merasa tak teeima dengan hasil putusan yang dilayangkan Majelis Hakim.
"Kalau kami selaku kuasa hukum putusan pengadilan harus hormati. Jadi itu menjadi sebuah keputusan yang harus kita hormati,"
"Tapi persoalan perkara ini sendiri itu ada aturan bahwa diberi hak. Hak itu bukan hanya diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), hak juga diberikan kepada terdakwa di dalam hukum, artinya hak untuk mengajukan keberatan terhadap keputusan,"