TRIBUNNEWS.COM, BREBES - Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat komedian Nurul Qomar memasuki sidang perdana Rabu (3/7/2019) di Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah.
"Iya Rabu kemaren sidang perdana," kata Furqon Nurzaman kuasa hukum Nuru Qomar saat dihubungi melalui pesan Whatsapp oleh Tribunnews.com, Jumat (5/7/2019).
Saat sidang perdana menurut Furqon Nurzaman, pelawak yang akrab disapa Komar ini menjalani agenda pembacaan surat dakwaan.
Mengutip tayangan Kompas TV, dalam dakwaan jaksa qomar dinilai sengaja melakukan pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) jenjang S-2 dan S-3 di bidang pendidikan yang dikeluarkan oleh Universitas Negeri Jakarta.
Surat keterangan itu digunakan Qomar sebagai persyaratan menjadi Rektor Universitas Muhadi Setiabudi, Brebes.
Atas dakwaan tersebut Qomar tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Selain itu ia mengomentari dakwaan jaksa bukan soal ijazah palsu melainkan surat keterangan lulus palsu.
Saat sidang Qomar terlihat hanya didampingi adiknya bersama tim kuasa hukum.
Pelapor Tak Terlihat Saat Sidang
Saat persidangan berlangsung, kuasa hukum Nurul Qomar tak melihat adanya pihak Universitas Muhadi Setiabudhi Brebes yang melaporkan Qomar hadir di persidangan.
"Pelapor sepertinya tidak ada, saya tidak lihat," ucap Kuasa Hukum Komar, Furqon Nurzaman.
Nurul Qomar sempat menggelar jumpa pers terkait dugaan pemalsuan dokumen SKL S2 dan S3 yang dituduhkan padanya.
Pelawak senior itu mengatakan jika dirinya tak pernah merasa melampirkan dua dokumen itu untuk dijadikan persyaratan menjadi rektor di Universitas Muhasi Setiabudhi.
Bahkan Qomar mengatakan jika dirinya bukan mendaftar sebagai rektor. Melainkan diminta menjadi rektor.
Kini sidang kasus pemalsuan dokumen yang menjeratnya sudah bergulir dan akan dilanjut pada hari Senin (8/7/2019) besok dengan agenda saksi.