News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sehat Saat Sidang Perdana Kasus Pemalsuan Dokumen, Nurul Qomar Gugup Duduk di Kursi Terdakwa

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan pelawak era 1990-an, Nurul Qomar, dibawa petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes untuk pemeriksaan usai dilakukan pelimpahan tahap II dari Polres Brebes, Rabu (26/6/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugup dan tegang, itulah yang dirasakan oleh pelawak dan politisi Nurul Qomar saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Brebes Jawa Tengah.

Pria yang juga akrab disapa Komar ini terseret kasus pemalsuan dokumen.

Komar menjadi terdakwa setelah dilaporkan pihak Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus) Brebes terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor pada 2017 lalu.

Kuasa hukum Nurul Qomar Furqon Nurzaman kepada Tribunnews.com, Jumat (5/7/2019) mengatakan jika kliennya itu dalam kondisi sehat.

Baca: Tak Lagi Wajib Lapor, Pelawak Nurul Qomar Hanya Diminta Datang Tepat Waktu Saat Sidang

Baca: Ada Trauma di Balik Senyum Bahagia Vanessa Angel Menikmati Kebebasannya, Mengapa?

Komedian Nurul Qomar saat ditemui dalam acara halal bi halal PaSKI di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede Jakarta Timur, Minggu (30/6/2019). (Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana)

"Yaa beliau sehat," ucap Furqon.

Hanya ada sedikit grogi karena menjalani sidang perdana pada Rabu (3/7/2019) kemarin.
Kegugupan ini dianggap wajar.

"Tapi manusiawi kalau ada grogi atau tegang," ujarnya.

Baca: Kasus Video Bau Ikan Asin, Hari Ini Galih Ginanjar Dipanggil Polisi, Bagaimana Rey Utami dan Pablo?

Tak Wajib Lapor

Perkara dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat Nurul Qomar sudah memasuki proses persidangan. Komedian senior itu kini tak lagi di bebankan untuk wajib lapor.

Sebelumnya, Nurul Qomar yang sempat ditahan di Polres Brebes dipulangkan sementara karena alasan kesehatan. Ia kemudian diwajibkan untuk melakukan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

Kini setelah persidangan perkaranya dimulai, ia hanya diminta oleh hakim untuk datang tepat waktu di setiap persidangan.

Fakta-fakta Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah S2 & S3 oleh Pelawak Qomar untuk Jadi Rektor, Kasus Sudah Dilaporkan Sejak 2017 (Kolase Tribunnews/TRIBUN JATENG/M ZAINAL ARIFIN)

"Sekarang udah nggak ada wajib lapor, karena kewenangan di majelis hakim hanya minta sidang datang tepat waktu," ucap
"Memang ngga ada wajib lapor kalau udah sidang," terangnya.

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, kuasa hukum Nurul Qomar mengatakan tidak ada eksepsi atau nota keberatan dari pihak tergugat.

"Engga ada (ekseps), eksepsi itu hanya berkaitan sama prosedur surat dakwaan. Tidak menyangkut pokok perkara," jelas Furqon.

"Jadi iya tidak keberatan terhadap prosedur tapi substansi tuduhan jelas keberatan," terangnya

Dalam jumpa pers yang dilakukan Nurul Qomar beberapa waktu lalu, ia sempat berkeinginan untuk bisa menyelesaikan masalah ini dengan musyawarah.

Akan tetapi dikatakan kuasa hukumnya, upaya tersebut sudah dilakukn namun tidak ada hasil dan proses hukum terus berjalan.

"Setau saya sudah pernah dilakukan dulu tapi ya seperti ini kelanjutannya," beber Furqon.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini