TRIBUNNEWS.COM - Kriss Hatta diputus tidak bersalah atas tuduhan pemalsuan dokomen pernikahan dengan Hilda Vitria.
Sebelumnya, sidang putusan pemalsuan dokumen pernikahan yang menyeret nama Kriss Hatta tersebut digelar Kamis (4/7/2019) di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
Dalam sidang putusan tersebut, Kriss Hatta dinyatakan tidak melanggar Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang disangkakan kepadanya.
Kini, Kriss Hatta pun bebas dari tuntutan empat tahun penjara.
Setelah diputus bebas, Kriss Hatta kembali wara-wiri muncul di layar kaca.
Ia mulai melayani wawancara soal kelanjutan kariernya.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Kriss Hatta sempat aktif sebagai presenter.
Kriss Hatta juga memiliki bisnis yakni kafe dan tempat cuci mobil.
Lantas ketika Kriss Hatta dipenjara, dua bisnisnya itu rupanya sempat goyah.
Hal itu diungkapkan oleh Kriss Hatta dalam tayangan video yang diunggah ESGE ENTERTAINMENT, 8 Juli 2019 di YouTube.