News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ratna Sarumpaet

Yang Disyukuri Atiqah Hasiholan Saat Ibunya Divonis 2 Tahun penjara

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) didampingi puterinya Atiqah Hasiholan (kiri) usai menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Atiqah Hasiholan setia mendampingi Ratna Sarumpaet selama ibunya itu menjalani sidang putusan perkara penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Seperti diberitakan sebelumnya, Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 6 tahun penjara.

"Saya bersyukur, satu, sangat jauh dari tuntutan jaksa yaitu enam tahun. Satu hal itu yang saya syukuri," ucap Atiqah yang berada di samping Ratna usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Cilandak, Kamis (11/7/2019).

Baca: Atiqah Hasiholan Masuk Mobil Tahanan untuk Dampingi Ibunya

Baca: Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara, Tompi: Sejujurnya Saya Berharap Beliau Tidak Dihukum

Baca: Galih Ginanjar Masih Diperiksa Polisi, Barbie Kumalasari Belikan Nasi Goreng untuk Suaminya Itu

Baca: Curhat di Instagram, Andika Mahesa: Gue Kera Tamvan yang Selalu Salah di Mata Siluman dan Netizen

Meski demikian istri aktor Rio Dewanto ini tetap mempertanyakan dalil majelis hakim soal keonaran yang disebabkan oleh ucapan ibunya.

"Satu yang saya yakini setelah banyak bicara dengan para penasehat hukum, ahli hukum, apa makna keonaran itu, di mana sebenarnya tidak terpenuhi di sini tapi tiba-tiba muncul baru tadi, jadinya benih-benih keonaran," ucap Atiqah.

Baca: Klaim Tak Pernah Cinta Hilda Vitria, Apa Alasan Kriss Hatta Dulu Menikahinya?

Kata Atiqah, label penyebab keonaran yang dilontarkan oleh majelis hakim telah memupuskan harapannya atas proses peradilan.

"Jadi apalah ini? Harapan yang saya bangun, saya yakini. Hilang. Tapi satu, saya bersyukur enam tahun tuntutan, divonis dua tahun," ujar Atiqah.

Atiqah sendiri menghadiri persidangan Ratna Sarumpaet sejak pagi hari, ia pun tak sendiri. Saudara kandungnya Ibrahim Alhady dan Fathom Saulina.

Vonis dua tahun yang dijatuhkan pada Ratna lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta majelis hakim mengganjar Ratna selama enam tahun penjara.

Ratna sebelumnya dituntut enam tahun penjara olah Jaksa Penuntut Umum dan dianggap telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.

Doa khusus Atikah

Pandangan Atiqah Hasiholan terpaku menatap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan amar putusan kasus dugaan berita bohong atau hoaks yang menjerat sang ibu, Ratna Sarumpaet.

Sesekali dirinya melirik ke arah sang ibu yang duduk di kursi pesakitan. Atiqah yang mengenakan kemeja merah bercorak putih duduk di samping dua saudara laki-lakinya, Ibrahim Alhady dan Mohammad Iqbal Alhady.

Iqbal tampak memegang tasbih coklat sambil mendengarkan pembacaan amar putusan. Sementara Ibrahim memperhatikan jalannya sidang.

Atiqah Hasiholan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Cilandak, Kamis (11/7/2019) untuk mendampingi ibunya Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. ((KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA))

Atiqah mengaku memanjatkan doa khusus untuk sang ibu menghadapi vonis ini. Dirinya terhadap majelis hakim memutus bebas Ratna Sarumpaet.

"Harapannya tentunya ya bebas. Doa (khusus) pasti ada," tutur Atiqah Hasiholan sambil meninggalkan PN Jaksel, Jln Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa Ratna Sarumpaet dengan 6 tahun kurungan penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pegang tasbih

Perjalanan kasus dugaan berita bohong atau hoaks yang menjerat Ratna Sarumpaet sebagai pesakitan memasuki babak akhir.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini membacakan vonis kasus yang diduga telah membuat kegaduhan tersebut.

Selama menjalani sidang, Ratna yang mengenakan cokelat muda dipadu kemeja putih.

Tidak seperti sidang sebelumnya, Ratna tampak lebih tenang menghadapi vonis hakim. Biasanya Ratna lebih ekspresif dan vokal saat sebelum hingga berjalannya sidang.

Ratna hanya duduk tenang, dengan sesekali bertopang dagu saat majelis hakim yang dipimpin Joni membacakan putusan.

Baca: Jelang PSS vs Persebaya, Djanur Bawa 18 Pemain Bajul Ijo dan Himbauan untuk Bonek

Baca: Keihklasan Pedagang Cemilan Tuna Netra Diungkap Gatot Nurmantyo: Tuhan Tak Salah Alamat Kasih Rezeki

Baca: Selamat! Kimmy Jayanti dan Greg Nwokolo Dikaruniai Anak Pertama, Intip Nama Cantik sang Putri

Ratna hanya memegang tasbih di kedua tangannya. Sesekali mulutnya komat-kamit tanpa diketahui apa yang dilafalkannya.

Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa Ratna Sarumpaet dengan 6 tahun kurungan penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Atiqah Hasiholan Bersyukur Vonis Ratna Sarumpaet Lebih Rendah dari Tuntutan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini