Trio Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami akhirnya ditahan Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik di Rutan PMJ, Jumat (12/7/2019).
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, ketiganya dianggap melanggar pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, dengan ancaman hukuman lebih dari 6 tahun penjara.
Kasus yang dikenal dengan nama unik yaitu kasus 'ikan asin' tersebut bermula dari laporan Fairuz A Rafiq yang tidak terima dihina oleh mantan suaminya Galih Ginanjar dalam sebuah tayangan di You Tube.
Dalam tayangan di akun You Tube milik Rey Utami dan Pablo Benua tersebut Galih menceritakan tentang hal-hal personal terkait mantan istrinya.
Karenanya tidak hanya Galih Ginanjar yang dijadikan tersangka oleh PMJ, tapi juga pasangan suami-istri Pablo Benua dan Rey Utami yang dianggap memfasilitasi dan menyebarkan pencemaran nama baik.