News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penghinaan di Media Sosial

Galih Ginanjar Tak Mau Tandatangani Surat Penahanan

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Galih Ginanjar saat dibawa ke rutan Polda Metro Jaya, Jumat (12/7/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai hari ini, Jumat (12/7/2019), penyidik Polda Metro Jaya resmi mengeluarkan surat penahanan untuk tersangka Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua.

Ketiganya resmi ditahan terkait kasus vlog ikan asin.

Namun, salah satu tersangka yakni Galih Ginanjar tidak mau menandatangani surat perintah penahanan.

“Galih tidak mau menadatangani surat perintah penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di kantornya, Jumat (12/7/2019) siang.

Baca: Resmi Ditahan, Begini Ekspresi Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua Pakai Baju Tahanan

Baca: Malam Ini Final Pemilihan Abang None DKI, Yuk Nonton di KompasTV

Galih Ginanjar saat dibawa ke rutan Polda Metro Jaya, Jumat (12/7/2019). (TRIBUNNEWS.COM/NURUL HANNA)

Menurut Argo Yuwono, penandatanganan surat merupakan hak tersangka. Galih akan tetap akan menjalani proses penahanan seperti Rey dan Pablo.

“Itu tidak masalah, dan kita buatkan berita acara penolakan penadatanganan. Itu tidak menghilangkan penahanan. Tetap kita lakukan penahanan,” katanya.

Saat ditanya alasan Galih tak menandatangani surat penanahannya, menurut Argo pengacara yang bersangkutan lebih berhak menjawab.

Baca: Sempat Berdebat Soal Vlog Ikan Asin, Barbie Merasa Galih Ginanjar Dijebak Oleh Rey Utami

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua resmi ditahan mulai hari ini, Jumat (12/7/2019). (TRIBUNNEWS.COM/NURUL HANNA)

“Nanti saja sama kuasa hukumnya ya,” katanya.

Setelah melakukan cek kesehatan di Klinik Polda Metro Jaya, Galih, Rey Utami dan Pablo Benua segera dibawa ke rumah tahanan Polda Metro Jaya. Ketiganya akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini