TRIBUNNEWS.COM - Pemain sinetron Sandy Tumiwa (37)didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan dua pasal, yakni Pasal 112 dan Pasal 127 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dakwaan jaksa tersebut dibacakan dalam sidang perdana kasus dugaan kepemilikan dan pemakaian narkotika jenis sabu dengan terdakwa Sandy Tumiwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2019).
Jika terbukti menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, seperti yang tertulis dalam dakwaan pertama jaksa, Sandy Tumiwa terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Atau, Sandy Tumiwa dipidana denda paling sedikit Rp 800 juta.
Sementara, dalam Pasal 127 disebutkan, jika terbukti menyalahgunakan narkotika atau pencandu, Sandy Tumiwa wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Denny Lubis, kuasa hukum Sandy Tumiwa, mengatakan akan berupaya menyanggah dakwaan jaksa tersebut di sidang berikutnya.
Ia berharap, Sandy Tumiwa diberikan kesempatan menyembuhkan diri dengan melakukan upaya rehabilitasi.
Sebab, ayah dua anak itu hanya pengguna narkoba dan bukan pengedar.
"Secara hukum, yang dibutuhkan Sandy Tumiwa dalam mengatasi persoalannya sekarang adalah rehabilitasi. Kami berharap, putusan hakim nanti berdasarkan asesmen dari BNP (Badan Narkotika Provinsi) DKI (Jakarta)," kata Denny Lubis.
Baca: Sandy Tumiwa Pengin Resmikan Pernikahannya dengan Vivi Paris di Tanah Suci
Di sidang perdananya itu, Sandy Tumiwa juga didampingi Amalia Nurshanty, ibunya.
Sandy Tumiwa kembali dihadapkan pada majelis hakim setelah ditangkap polisi karena diduga memiliki dan memakai, serta menyalahgunakan narkoba jenis sabu, 1 Maret 2019.
Sandy Tumiwa diamankan polisi sedang bersama Michael, temannya, di Hotel The Grove, Jakarta Selatan.
Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram, alat hisap dan aluminium foil.