Galih, Rey Utami dan Pablo Benua akan menjalani masa tahanan di Rutan Polda hingga 20 hari ke depan.
"Jadi setelah selesai dilakukan pemeriksaan, kemudian penyidik membuat surat perintah penahanan," ucap Kombes Pol, Argo Yuwono di kantornya, Jumat (12/7/2019) siang.
"Jadi mulai hari ini penyidik resmi mengeluarkan surat perintah penahanan untuk ketiga tersangka (Rey Utami, Pablo Benua dan Galih Ginanjar)," lanjut dia.
Sebelumnya pada Kamis (11/7/2019) malam, ketiga tersangka, Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua telah menjalani proses pemeriksaan selama lebih dari 10 jam.
"Tadi malam penyidik dari Krimsus dari cyber telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Rey tersangka Pablo dan tersangka Galih. Jadi pemeriksaan sudah dilakukan hingga tadi malam sampai jam 2 pagi," ungkap Argo Yuwono.
Ogah Tandatangan Surat Penahanan
Salah satu tersangka yakni Galih tidak mau menandatangani surat perintah penahanan.
“Galih tidak mau menadatangani surat perintah penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di kantornya, Jumat (12/7/2019) siang.
Menurut Argo, penandatanganan surat merupakan hak tersangka. Galih akan tetap akan menjalani proses penahanan seperti Rey dan Pabli
“Itu tidak masalah, dan kita buatkan berita acara penolakan penadatanganan. Itu tidak menghilangkan penahanan. Tetap kita lakukan penahanan,” katanya.
Saat ditanya alasan Galih tak menandatangani surat penanahannya, menurut Argo pengacara yang bersangkutan lebih berhak menjawab.
“Nanti saja sama kuasa hukumnya ya,” katanya.
Setelah melakukan cek kesehatan di Klinik Polda Metro Jaya, Galih, Rey Utami dan Pablo Benua segera dibawa ke rumah tahanan Polda Metro Jaya. Ketiganya akan ditahan selama 20 hari ke depan.