News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Lanjutkan Sisa Hukuman, Ridho Rhoma Akhirnya Serahkan Diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ridho Rhoma dan Rhoma Irama saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jumat (12/7/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Ridho Rhoma datang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat untuk menyerahkan diri guna melanjutkan sisa hukuman terkait kasus kepemilikan narkoba yang menjeratnya pada 2017.

Didampingi oleh Rhoma Irama, sang ayah, Rhido Rhoma datang sekitar pukul 14.52 WIB.

Rhoma Irama terlihat tiba lebih dulu dengan mobil jenis Alphard berwarna putih, yang kemudian dibelakangnya Ridho Rhoma turun menggunakan mobil jenis Fortuner berwarna hitam setelah beberapa menit.

Baca: Ridho Rhoma Terkejut Harus Kembali Masuk Penjara

Baca: Gisel Beberkan Alasannya Gugat Cerai Gading Marten, Masalah Ekonomi dan Orang Ketiga Tak Termasuk

Baca: Shock Galih Ginanjar Ditahan, Barbie Kumalasari: Gua Dihina Orang Sudah Enggak Keruan

Sebelum masuk ke dalam gedung Kejari Jakarta Barat untuk melengkapi administrasi penahanan Ridho sempat menghampiri awak media dan mengaku siap menjalankan sisa hukuman.

“Ya apapun itu memang harus dihadapi sebagai warga negara yang baik harus patuh hukum, agak gak ngerti sama yang terjadi, tapi saya hargai keputusan hakim. Saya siap jalani keputusan yang diberikan,” papar Ridho di Kejari Jakarta Barat, Jumat (12/7/2019).

Ridho tampil kasual saat menyerahkan diri dengan kemeja lengan panjang yang dilipat di bagian sikunya, celana hitam panjang, sepatu sneakers hitam.

Ridho melengkapi penampilannya dengan peci berwarna hitam.

Ridho Rhoma akan kembali masuk penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba usai kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Sebelumnya Ridho telah menjalani hukuman selama 10 bulan rehabilitasi, dari total hukuma selama satu tahun enam bulan penjara.

Sehingga di penahanan kali ini Ridho tinggal menjalankan delapan bulan penjara.

Rencana kedatangan Ridho Rhoma kali ini setelah tiga kali mendapatkan surat panggilan dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Ridho Rhoma ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 setelah kedapatan memiliki sabu seberat 0,7 gram.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini