News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Puji Hotman Paris dan Bela Fairuz A Rafiq, Derry Sulaiman Ungkap Balasan Mengumbar Aib Orang Lain

Editor: Hanang Yuwono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Derry Sulaiman, Hotman Paris, dan Fairuz A Rafiq

TRIBUNNEWS.COM - Babak baru kasus video ikan asin, Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar, mantan suami Fairuz A Rafiq ditetapkan sebagai tersangka.

Mengutip Tribunnews.com, sebelumnya kuasa hukum Galih, Rihat Hutabarat mengatakan kliennya tersebut sudah dijemput pada pukul 03.00 WIB dini hari tadi.

"Sudah sudah dijalankan jam tiga pagi tadi menurut Kumalasari. Galih Ginanjar sudah di Polda," ucap Rihat Hutabarat saat dihubungi awak media, Kamis (11/7/2019).

Galih Ginanjar dijemput di sebuah hotel saat tengah menginap bersama Barbie Kumalasari

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, ketiga tersangka itu sebelumnya telah dimintai keterangan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Ya, sudah ditetapkan tersangka terhadap ketiganya. Tiga tersangka itu adalah pihak terlapor," kata Argo Yuwono saat dikonfirmasi Warta Kota, Kamis (11/7/2019).

Galih, Rey, dan Pablo, kata dia, telah memenuhi unsur dalam pelanggaran UU ITE Nomor 19 tahun 2016 Pasal 27 Ayat 1 dan 3 berkaitan tindakan asusila.

"Serta sudah ada dua alat bukti yang cukup," katanya.

Penetapan ketiga tersangka itu setelah penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus ini.

Pasca-kasus video ikan asin ini merebak, sejumlah pihak pun turut berkomentar.

BACA SELENGKAPNYA >>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini