Tiga tersangka yang terseret kasus video ikan asin, Rey Utami-Pablo Benua dan Galih Ginanjar resmi dipenjara, begini tanggapan Fairuz dan Hotman Paris.
TRIBUNNEWS.COM - Tiga tersangka yang terseret kasus video ikan asin, Rey Utami-Pablo Benua dan Galih Ginanjar resmi dipenjara, Begini Tanggapan Fairuz dan Hotman Paris.
Tiga tersangka konten bermuatan asusila terkait video ikan asin, Rey Utami-Pablo Benua, dan Galih Ginanjar resmi dijebloskan ke penjara.
Dilansir Kompas.com, ketiga tersangka sudah dijebloskan ke Ruang Tahanan (Rutan) Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada hari ini, Jumat (12/7/2019).
Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar terlihat menggunakan rompi tahanan.
Baca: Resmi Ditahan, Begini Ekspresi Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua Pakai Baju Tahanan
Pada hari yang sama, tiga tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya selama 30 menit.
Dalam wawancara Jumat ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, ketiga tersangka resmi ditahan.
"Hari ini sudah resmi dilakukan penahanan untuk ketiga tersangka. Penahanan sampai 20 hari ke depan," kata Argo dikutip dari Kompas.com.
Tiga tersangka sudah ditahan, kuasa hukum pihak Fairuz, Hotman Paris beri tanggapan.
Menurut Hotman Paris, penahanan ketiganya merupakan kemenangan seluruh wanita Indonesia.
Hal ini ditulis dalam akun resmi Instagram @hotmanparisofficial pada Jumat (12/7/2019).
Baca: Berita Terkini Rina Maelani, Gadis Asal Kalbar yang Sempat Viral Ingin Jual Ginjal Demi sang Adik
Baca: Salmafina Sunan Diisukan Pindah Keyakinan, Sang Ibu Ungkap Fakta
Akun @hotmanparisofficial mengunggah gambar tangkap layar yang menyebut tiga tersangka kasus video ikan asin sudah resmi ditahan.
Pada postingan yang sama, Hotman menuliskan caption kemenangan untuk seluruh wanita di Indonesia.
"Kemenangan semua wanita Indonesia," tulis akun @hotmanparisofficial.
Pada unggahan tersebut, sederet artis juga meninggalkan komentar.
"Caption 100," tulis @kiranalarasati.
"(emoji tepuk tangan)," Yuniza Icha.
Selanjutnya Hotman Paris juga memberi tanggapan melalui postingan video.
"Saya atas nama pihak Fairuz dan atas nama jutaan wanita se-Indonesia mengucapkan terima kasih pada pihak kepolisian," ujar Hotman.
Hotman juga menyebutkan tanggapan Fairuz yang dituliskan melalui pesan singkat padanya.
"Fairuz hanya berpesan begini 'abang dan polisi sudah melakukan keyakinan dan kejujuran. Allah maha tahu' itulah reaksi daripada Fairuz atas penahanan," pungkas Hotman Paris.
Menurut pemberitaan sebelumnya, tiga tersangka terancam Pasal 27 Ayat 1, jo Pasal 45 Ayat 1 atau 27 ayat 3 jo 45 Ayat 1 UU RI no.19 tahun 2016, tentang perubahan UU RI 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP. (*)
(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari/ Kompas.com/ Tri Susanto Setiawan)