TRIBUNNEWS.COM - Ridho Rhoma menyerahkan diri untuk menjalani sisa hukuman terkait kasus narkoba yang dulu menjeratnya.
Rhoma Irama, sang ayah, ikut menemaninya, saat datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jumat (12/7/2019). Ia mengenakan baju koko lengkap dengan sorban putih.
Sekadar info, Rhoma dan Ridho tidak datang berbarengan. Mereka menggunakan mobil yang berbeda-beda.
Setelah keduanya sama-sama hadir di kejaksaan, Rhoma mendampingi Ridho memasuki gedung Kejari Jakarta Barat untuk mengurus administrasi penahanan dirinya.
Baca: Shock Galih Ginanjar Ditahan, Barbie Kumalasari: Gua Dihina Orang Sudah Enggak Keruan
Baca: Gisel Beberkan Alasannya Gugat Cerai Gading Marten, Masalah Ekonomi dan Orang Ketiga Tak Termasuk
Baca: Galih Ginanjar Ditahan, Barbie Kumalasari Bawakan Obat dan Celana Pendek
Ridho menyerahkan diri ke pihak kejaksaan untuk kembali menjalani masa hukuman akibat kasus narkoba.
Menurut rencana, Ridho Rhoma akan dijebloskan ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, hari ini, Ridho akan kembali dijebloskan ke penjara usai kasasi jaksa penuntut umum dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
Dari total hukuman selama satu tahun enam bulan penjara, Ridho telah menjalani hukuman sepuluh bulan rehabilitasi.
Dengan demikian, ia masih harus menjalani sisa masa tahanan delapan bulan penjara.
Ridho sendiri baru memutuskan menjalani sisa hukumannya setelah mendapatkan surat panggilan ketiga dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Jalani sisa hukuman
Ridho Rhoma bakal masuk bui untuk menjalani sisa hukuman terkait kasus narkoba yang dulu menjeratnya.
Pada Jumat (12/7/2019), Ridho Rhoma dijadwalkan masuk Rutan Salemba. Sisa hukumannya, yakni satu tahun enam bulan penjara.
Hukuman ini harus dijalani Ridho Rhoma setelah adanya putusan dari Mahkamah Agung terkait kasasi dari jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Dalam rangka melaksanakan putusan kasasi pada Jumat 12 Juli 2019 di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Prinsipnya kami sudah berkonsultasi dengan Bang Ridho dengan Haji Rhoma insha allah kita akan taat hukum," kata kuasa hukum Ridho, Achmad Kholidin dalam jumpa pers di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019).
Baca: Dua Tahun Pita Suaranya Bermasalah, Raffi Ahmad Tetap Aktif Bekerja
Achmad mengatakan, Ridho akan dengan rela menyerahkan diri untuk menjalani sisa hukumannya yakni 10 bulan penjara.
"Panggilannya insya Allah kami akan hadir pukul 14.30, setelah salat Jumat (12/7/2019). Karena kemarin kami konsultasi dengan H. Rhoma, kata beliau 'Kita selesaikan dulu salat Jumat dulu'," ujarnya.
Baca: Bagaimana Kalau Galih Ginanjar Jadi Tersangka? Barbie Kumalasari Enggan Berandai-andai
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum atas kasus yang menjerat Ridho Rhoma. Putusan tersebut menambah hukuman terhadap Ridho yakni satu tahun enam bulan penjara.
Baca: Dilaporkan Farhat Abbas ke Polisi, Hotman Paris: Dont Care
Namun sebelumnya Ridho telah menjalani hukuman 10 bulan rehabilitasi.
Dengan demikian putra penyanyi dangdut Rhoma Irama itu masih harus menjalani delapan bulan penjara.
Ridho baru memutuskan untuk menjalani sisa hukumannya setelah mendapatkan surat panggilan ketiga dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Rhoma Irama Antarkan Ridho yang Kembali Dijebloskan ke Penjara