TRIBUNNEWS.COM - Sandy Tumiwa tidak mengajukan eksepsi atau penolakan atau keberatan pada sidang selanjutnya atas pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di dalam dakwaan yang dibacakan, jaksa hanya menggunakan Pasal 127 untuk kasus narkoba Sandy Tumiwa.
Awalnya, pasal yang disangkakan untuk Sandy Tumiwa adalah Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 soal narkoba golongan I.
"Jaksa juga menuntut dakwaannya itu dengan Pasal 127 yang mencantumkan berita acara asesmen," kata Kuasa Hukum Sandy Tumiwa, Denny Lubis, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2019).
Sehingga pihak Sandy Tumiwa optimis bisa segera direhabilitasi dan tidak menjalankan hukuman penjara.
"Sehingga beliau itu bukan efek jera penahanan di penjara, tapi yang dibutuhkan adalah rehabilitasi supaya dia tidak kembali lagi," pungkasnya.
Sidang selanjutnya dengan agenda mendengar keterangan saksi akan digelar pada 18 Juli 2019 di PN Jakarta Pusat.