TRIBUNNEWS.COM - Rela menempuh jalan apapun demi kebebasan Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari pun mengaku sudah menghubungi Fairuz A Rafiq.
Namun alih-alih disambut baik oleh Fairuz A Rafiq, Barbie Kumalasari justru mendapat balasan tak menyenangkan.
Hal itu diungkap Barbie Kumalasari usai menjenguk Galih Ginanjar di penjara.
Kasus ini bermula dari laporan artis Fairuz A Rafiq terhadap Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Ketiga terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Galih Ginanjar dinilai menghina Fairuz A Rafiq dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua.Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.
Atas perbuatannya, ketiga dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP.
Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. (KN)