Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak Jumat (12/7/2019), Rey Utami dan suaminya Pablo Benua, resmi ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui ITE.
Mereka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya hingga 20 hari ke depan.
Farhat Abbas, pengacara Rey dan Pablo Benua telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan untuk keduanya.
Penangguhan penahanan dilakukan lantaran Rey dan Pablo masih memiliki anak usia balita.
"Sudah diajukan suratnya," ungkap Farhat Abbas saat dihubungi wartawan, Jumat (12/7/2019).
Meski demikian, Farhat Abbas belum menyebut, siapa yang akan menjadi penjamin atas penangguhan penahanan pasangan suami istri tersebut.
Rey Utami dan Pablo Benua dijerat dengan dengan pasal 27 ayat 1, pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 ayat 1.
Keduanya juga dikenakan pasal 310 dan 311 KUHP UU ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.