News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penghinaan di Media Sosial

Pablo Benua Akan Laporkan Balik Fairuz A Rafiq dan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya

Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pablo Benua dan Rey Utami saat ditemui di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019).

Pablo Benua Akan Laporkan Balik Fairuz A Rafiq dan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum tersangka video ikan asin Pablo Benua dan Rey Utami, Andar Simanjuntak, akan melaporkan balik Fairuz A Rafiq dan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.

Andar akan membuat laporan pada Senin (15/7/2019) ini di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

"Aku lagi di PN Timur nih. Selesai ini langsung ke SPKT Polda laporkan Fairuz Hotman, dilanjutkan besuk Pablo-Rey," kata Andar saat dihubugi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin siang.

Yes (mau laporkan Fairuz dan Hotman)," ujarnya.

Menurut Andar, kliennya tidak ambil bagian dalam kasus video ikan asin yang juga menyeret nama Galih Ginanjar sebagai tersangka.

"Laporan fitnah, pencemaran nama baik Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, karena Pablo sama sekali tidak turut konten ikan asinnya Galih tersebut," ucap Andar.

Pablo, Rey dan Galih ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Galih dinilai menghina Fairuz dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey dan Pablo.

Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin. Akibat perbuatannya, ketiga dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP.

Ancaman hukumannya lebih dari enam tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pablo Benua Akan Balik Laporkan Fairuz dan Hotman Paris"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini