News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ratna Sarumpaet Tak Puas Meski Vonis Hakim Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Penulis: Grid Network
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis Ratna Sarumpaet menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Ratna Sarumpaet telah divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus berita bohong alias hoaks.

Menurut kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, kliennya hingga kini belum bisa menerima hukuman yang dijatuhkan Hakim untuknya.

Padahal ibunda Atiqah Hasiholan ini mendapati vonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa di sidang sebelumnya, yakni 6 tahun masa kurungan.

"Secara pribadi bu ratna masih sangat berat untuk menghadapi putusan itu," kata Insank Nasrudin saat ditemui Grid.ID di Polda Metro Jaya pada Senin (15/7/2019).

"Karena dalam fakta persidangan itu kan tidak terbukti kebenarannya," imbuhnya.

Kendati begitu, sejauh ini Ratna Sarumpaet belum memutuskan untuk mengajukan penangguhan penahanan.

Insank Nasrudin menilai kliennya itu masih mempertimbangkan dampak seandainya dia mengajukan penangguhan penahanan.

"Kunjungan hari ini selain dari menjenguk beliau. Kemudian untuk menanyakan apakah beliau sudah mengambil keputusan dengan segala resiko atau tidak," ucap Insank Nasrudin.

HALAMAN SELANJUTNYA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini