TRIBUNNEWS.COM - Ratna Sarumpaet telah divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus berita bohong alias hoaks.
Menurut kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, kliennya hingga kini belum bisa menerima hukuman yang dijatuhkan Hakim untuknya.
Padahal ibunda Atiqah Hasiholan ini mendapati vonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa di sidang sebelumnya, yakni 6 tahun masa kurungan.
"Secara pribadi bu ratna masih sangat berat untuk menghadapi putusan itu," kata Insank Nasrudin saat ditemui Grid.ID di Polda Metro Jaya pada Senin (15/7/2019).
"Karena dalam fakta persidangan itu kan tidak terbukti kebenarannya," imbuhnya.
Kendati begitu, sejauh ini Ratna Sarumpaet belum memutuskan untuk mengajukan penangguhan penahanan.
Insank Nasrudin menilai kliennya itu masih mempertimbangkan dampak seandainya dia mengajukan penangguhan penahanan.
"Kunjungan hari ini selain dari menjenguk beliau. Kemudian untuk menanyakan apakah beliau sudah mengambil keputusan dengan segala resiko atau tidak," ucap Insank Nasrudin.