News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rey Utami Satu Sel dengan Ratna Sarumpaet

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rey Utami mengenakan seragam tahanan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rey Utami mendekam di rutan Polda Metro Jaya, sejak Jumat (12/7/2019). Ia mendekam di satu sel yang sama dengan Ratna Sarumpaet.

Hal itu diungkap langsung oleh pengacara Rey Utami, Farhat Abbas.

“Rey (satu sel) sama Ratna Sarumpaet,” kata Farhat Abbas di rutan Polda Metro Jaya, Senin (15/7/2019).

Rey Utami mendekam lantaran kasus pencemaran nama baik. Sementara Ratna Sarumpaet karena penyebaran berita bohong alias hoax.

Tiga tersangka kasus IKAN ASIN, Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar mulai meringkuk di tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/7/2019) Tiga tersangka tersebut atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. (Warta Kota/Feri Setiawan) (Wartakota/Feri Setiawan)

Baca: Upaya Selesaikan Kasus Ikan Asin, Barbie Kumalasari Sebut Fairuz A Rafiq sebagai Saudari

Baca: Barbie Kumalasari Tertekan, Kesehatannya Drop

Baca: Curhat di Instagram, Andika Mahesa: Gue Kera Tamvan yang Selalu Salah di Mata Siluman dan Netizen

Baca: Dulu Tegar Septian Hidup Susah sebagai Pengamen Jalanan, Beranjak Dewasa Persoalannya Kian Kompleks

Kata Farhat, satu sel di rutan Polda Metro Jaya, bisa terisi 4 hingga 8 orang. Selain Rey Utami, suaminya yakni Pablo Benua juga ditahan di rutan yang sama. Begitu pula Galih Ginanjar. Pablo dan Galih berada di sel yang berbeda.

“Galih enggak sama Pablo,” katanya.

Rey Utami, Pablo Benua dan Galih Ginanjar dijebloskan ke penjara terkait kasus ‘ikan asin’.

Mereka terbukti melakukan pencemaran nama baik dan dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.

Saat menjenguk kliennya, Farhat juga menanyakan kondisi Rey Utami dan Pablo Benua.

Aktivis Ratna Sarumpaet menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Rey Utami dan Pablo Benua mengakui mereka dalam kondisi fisik yang baik. Mengigat Rey dan Pablo memiliki balita, Farhat Abbas pun akan mengajukan penangguhan penahanan.

“Mereka punya anak usia 1 tahun. Masih kecil. Lagi pula kasusnya juga sudah dimaafkan oleh Fairuz, ya dimaafkan, jadi nggak ada lagi kepentingan polisi untuk menahan,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini