Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu kuasa hukum Pablo Benua, Andar Situmorang geram lantaran laporan Pablo ditolak pihak Polda Metro Jaya. Pada Senin (15/7/2019) kemarin.
Andar Situmorangmewakili Pablo melaporkan balik Fairuz A Rafiq atas tuduhan pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono pun, menjelaskan mengapa laporan tersebut ditolak.
Kata dia, Andar Situmorang tidak lagi menjadi kuasa hukum Pablo Benua dan Rey Utami.
“Karena kan yang bersangkutan sudah tidak jadi kuasa hukum lagi, sudah ditarik kuasa hukumnya oleh tersangka Pablo dan Rey,” kata Argo ditemui di kantornya, Senin (15/7/2019).
Baca: Jawaban Polisi Soal Kabar Ditolaknya Laporan Pengacara Pablo Benua
Menurut Argo, Rey dan Pablo sudah tidak menyerahkan kuasa kepada Andar atas kasus ikan asin. Kuasa terhadap kasus tersebut baru saja dicabut.
“Sejak tanggal 15 (Juli) ya,” kata Argo.
Sebelumnya, Andar geram lantaran menurutnya polisi menolak laporannya atas alasan yang tidak jelas.
Ia merasa masih kuasa hukum Pablo yang sah. Ia juga sempat menunjukkan surat kuasa yang sudah ditandatangani Pablo, yang menyatakan pencabutan kuasa tidak boleh dilakukan satu pihak saja.
“Saya rakyat, tapi dipersulit dan ditolak dengan alasan kuasa dicabut lah padahal enggak, dan lain sebagainya,” katanya Andar usa mengajukan laporan di SPKT Polda Metro Jaya, Senin siang.
Dituturkan Andar, Pablo melaporkan Fairuz atas tuduhan pencemaran nama baik. Ia tak terima dijebloskan ke penjara terkait kasus ikan asin.
Sebab, menurutnya Pablo tak ikut bicara dalam video Youtobe terkait.
“Pablo dilaporkan lalu melaporkan balik.
Atas dasar dia Pablo tidak pernah ikut mengeluarkan statement (pada video), katanya.