News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ratna Sarumpaet

Atiqah Hasiholan Akan Rayakan Ulang Tahun Ratna Sarumpaet di Rutan Polda, Akan Bawakan Nasi Tumpeng

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis Ratna Sarumpaet (kanan) memeluk puterinya Atiqah Hasiholan (kiri) usai menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis peran Atiqah Hasiholan (37) akan memberikan kejutan kepada ibunya, Ratna Sarumpaet, yang merayakan ulang tahun (ultah) ke-70 di Rutan Polda Metro Jaya pada Selasa ini (16/7/2019).

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Ratna, Desmihardi, seusai menjenguk Ratna di dalam Rutan.

"Hari ini tepat beliau genap 70 tahun. Memang rencana nanti anak-anak datang ke sini jam 3 sore," kata Desmi.

Desmi mengatakan, sebenarnya Atiqah Hasiholan dan suaminya, Rio Dewanto, bersama kerabat lainnya akan datang pukul 11.00 WIB siang ini.

Namun, petugas Rutan Polda Metro Jaya mengizinkan mereka memberikan kejutan pada pukul 15.00 WIB.

Menurut dia, tidak ada perayaan spesial yang disuguhkan. Hanya perayaan syukuran kecil-kecilan saja.

"Tidak ada yang spesial. Paling cuma bawa nasi tumpeng aja," kata dia.'

Atiqah Hasiholan tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Cilandak, Kamis (11/7/2019) untuk mendampingi ibunya Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. ((KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA))

Baca: Datangi Rutan, Atiqah Hasiholan Siapkan Kejutan Ulang Tahun untuk Ratna Sarumpaet

Diberitakan sebelumnya, Ratna Sarumpaet divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dua tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut enam tahun penjara.

Adapun, Ratna sudah ditahan di penjara selama 9 bulan selama proses penyidikan polisi dan persidangan.

Desmihadi menambahkan, Ratna tidak akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

"Beliau memutuskan bahwa tidak akan mengajukan banding. Namun, juga karena kami masih beri waktu sampai besok, kami juga melihat nanti bagaimana sikap dari tim kejaksaan sendiri apakah mengajukan banding perkara ini. Tapi, dari sisi ibu kita tidak akan mengajukan banding," kata Desmihadi.
(Tri Susanto Setiawan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ratna Sarumpaet Ultah ke-70 Tahun di Penjara, Atiqah Hasiholan Akan Beri Kejutan ",

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini