News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Divonis 2 Tahun, Ratna Sarumpaet Ogah Berminat Ajukan Banding

Penulis: Grid Network
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratna Sarumpaet divonis hukuman 2 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, Kamis 911/7/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Ratna Sarumpaet menerima hukuman 2 tahun penjara atas kasus berita bohong atau hoaks.

Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, menyatakan kliennya tak berminat untuk mengajukan banding.

"Dari sisi ibu, kami penasihat hukum bahwa terhadap kasus ini, tidak akan mengajukan banding dulu," ujar Desmihardi saat Grid.ID jumpai di Polda Metro Jaya, Selasa (16/7/2019).

Desmihardi menjelaskan bahwa ada beberapa pertimbangan sehingga kliennya itu memilih untuk menghabiskan masa kurungan daripada mengurusi banding ke Pengadilan Tinggi.

"Alasannya ada beberapa pertimbangan kita melihat masa hukuman yang 2 tahun itu ibu sendiri sudah menjalankan sampai saat ini sudah sampai hampir 9 bulan."

"Jadi kalau ibu menjalani, mungkin tinggal setahun lagi. Itu pertimbangan yang utama," jelas Desmihardi.

Ratna Sarumpaet dinyatakan bersalah akibat melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 tahun 1947 lantaran kebohongan yang dibuatnya menimbulkan keonaran.

HALAMAN SELANJUTNYA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini