"Terhadap dakwaan, kami akan mengajukan eksepsi," kata Jaswin Damanik selaku kuasa hukum Steve.
Akan tetapi eksepsi pihak Steve Emuel ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Barat pada awal persidangan berjalan. Oleh karena itu, sidang Steve terus dilanjutkan hingga hari ini, Selasa (16/7/2019) Steve akan menjalani sidang putusan.
"Menimbang bahwa atas seluruh eksepsi terdakwa, menolak dakwaan seluruhnya. Menimbang keberatan, satu engadilan barat tetap mengadili karena terjadi di barat. Menimbang tidak jelas tolok ukur alamat, bahwa berdasarkan peraturan dilihat dari tempat kejadian perkara, wilayah peradilan telah sesuai ketentuan," ujar ketua majelis hakim, saat membaca putusan sela, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (11/4/2019).
5. Andi Soraya Benarkan Steve Seorang Pemakai
Dalam sidang yang mengahadirkan saksi, Andi Soraya mantan kekasih dari Steve Emanuel membenarkan jika Steve adalah seorang pemakai.
Hal tersebut sudah dilakukan Steve sejak masuk manajemen artis.
"Jadi Steve kenal narkotika sejak gabung manajemen artis. Pergaulannya jadi bebas, mengenal narkoba di situ. Kalau enggak kenal narkoba, dia (Steve) benar-benar kristiani yang sangat taat dan enggak pernah macam macam," kata Andi Soraya, Selasa (29/5/2019).
"Steve mulai konsumsi narkotika saat saya hamil anak kita, Derren Steril Emmanuel. Pergaulan Steve berubah karena dia kan baru berasa jadi artis, manajemen itu kan yang paling hebat dan besar," tambahnya.
Menyadari ada perubahan fisik pada Steve Emanuel, ia pun menyarankan Steve saat itu untuk melakukan rehabilitasi.
"Memang steve sadar dia butuh direhab, karena dia bingung, nanti untuk menenangkan diri dia apa. Aku bilang, 'tanya psikiater kamu. Paling tidak kamu rehab Steve, sebelum anak kamu tahu' begitu. Tapi semua terlambat," terang Andi.
6. Mengaku Sakit dan Ingin Rehabilitasi.
Kuasa hukum Steve Emanuel mengatakan jika kliemnya tidak dalam keadaan yang baik.
Steve Emanuel sempat merasa stress dengan apa yang terjadi pada dirinya. Bahkan kuasa hukumnya itu mengatakan jika kondisi kliennya itu sedang dalam kondisi kurang sehat.
Oleh karena, Jaswin Damanik ingin agar kliennya mendapat perawatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) bukanlah ditahan, apalagi divonis hukuman mati.