News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Hari Ini Steve Emanuel Jalani Sidang Putusan, Berikut Rekam Jejak Kasus Narkoba yang Menjeratnya

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Steve Emmanuel menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (10/6/2019). Steve Emmanuel didakwa UU Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan masksimal seumur hidup atau hukuman mati karena tertangkap memiliki kokain seberat 92,04 gram di sebuah kondominum di kawasan Mampang Prapatan. Tribunnews/Herudin

 Steve Emanuel akan menjalani sidang putusan kasus narkotika. Bagaimana perjalanan Steve Emmanuel terjerat narkotika? Berikut Tribunnews.com merangkum rekam jejak kasusnya.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Steve Emanuel akan menjalani sidang putusan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya, Selasa (16/7/2019) hari ini.

Pada sidang sebelumnya sang kuasa hukum sudah meminta agar kliennya tersebut mendapat putusan rehabilitasi. Sebab Jaswin merasa kliennya itu butuh pengobatan bukan penahanan.

Dalam sidang sebelumnya pada 8 Juli 2019, Steve pasrah dengan putusan dan menyerahkan kepada tuhan.

"Ya harus siap, serahkan pada Tuhan," kata Steve Emanuel di PN Jakarta Barat, Senin (8/7/2019).

Bagaimana perjalanan Steve Emmanuel terjerat narkotika? Berikut Tribunnews.com merangkum rekam jejak kasusnya.

Baca: Terancam Hukuman Mati, Hari Ini Nasib Steve Emanuel Ditentukan, Hakim Akan Jatuhkan Vonis

Baca: UPDATE Kasus Ikan Asin, Laporan Pablo Benua Ditolak Polisi Hingga Kondisi Terkini Barbie Kumalasari

Artis peran Steve Emmanuel diperlihatkan pada konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018). Steve Emanuel ditangkap Satnarkoba Polres Jakarta Barat karena memiliki dan menyelundupkan narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram dan alat hisap kokain dengan nama bullet. Steve Emmanuel terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati atas kepemilikan kokain. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

1. Ditangkap dengan Lebih dari Satu Barang Bukti

Kasus narkotika Steve Emanuel sempat menyita publik lantaran diketahui Steve ditangkap denga barang bukti yang tidak sedikit.

Steve ditangkap pada hari Jumat 21 Desember 2018 lalu sekitar pukul 22.00 WIB.

Setelah dilakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan tiga barang bukti dari kediamannya, yakni 92,04 gram plastik klip besar yang berisi narkotika jenis kokain, satu buah botol kaca penyimpan kokain.

Baca: Steve Emmanuel Lolos dari Hukuman Mati dalam Kasus Kepemilikan Kokain 92,04 Gram

Satu buah botol kaca yang saat itu digunakan Steve untuk menyimpan narkotika tersebut, dan satu buah alat hisap untuk narkotika jenis kokain bernama Bullet.

Artis peran Steve Emmanuel diperlihatkan pada konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018). Steve Emanuel ditangkap Satnarkoba Polres Jakarta Barat karena memiliki dan menyelundupkan narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram dan alat hisap kokain dengan nama bullet. Steve Emmanuel terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati atas kepemilikan kokain. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

2. Steve Dapatkan Kokain dari Belanda

Rupanya artis sinetron tersebut mendapatkan barang haram tersebut dari negeri penghasil keju, Belanda.

"Jadi ini yang bersangkutan, dia menyelundupkan ke Indonesia, konsuimsi sejak 2008, barbuk 92,04 gram. Dia pesan dari Belanda 1 ons," kata Argo di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).

Steve membeli langsung di Belanda dan membawanya menggunakan koper bagasi dengan disembunyikan di balik lilitan baju.

"Hasil BAP, tersangka membawa barbuk itu lewat penerbangan salah satu maskapai.Dia bawa barang ini dililitkan kedalam baju, dimasukan kedalam koper di bagasi," ujar Kasat Satresnarkoba, AKBP Erick Frendriz.

Kokain yang dibawa Steve Emanuel dari Belanda memiliki berat sebesar 1 ons. Dikatakan Kabid Narkoba Puslabfor Mabes Polri, Kombes, kokain dari Belanda memang terkenal kualitasnya.

"Hasil lab, kokain jenis yang memang bagus dan murni tanpa campuran. Yang di Indonesia dicampur sama obat-obatan. Ini sangat bagus, dan jenis kelarutannya sangat bagus," ujar Kabid Narkoba Puslabfor Mabes Polri, Kombes Pol Sodiq Pratomo.

"Efeknya dia euforia, jenis stimuilan yang bisa senang dan gembira. Dia buat adiksi, kedepan akan membuat pemakai depresi dan lain-lainnya sampai paranoid," terangnya.

Aktor Steve Emmanuel sedang menjalani sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (21/03/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jasa Penuntut Umum (JPU) atas kasus menyalahgunakan dan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram. TRIBUNNEWS/MUHAMMAD FADHLULLAH (Tribunnews/Muhammad Fadhlullah)

3. Terancam Hukuman Mati.

Atas tindakannya tersebut, Steve Emanuel terancam hukuman mati.

Steve diancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.

Akan tetapi kuasa hukum Steve Emanuel, Jaswin Damanik sempat menganggap apa pasal yang digunakan untuk kliennya tersebut sangatlah keliru.

Menurutnya, kliennya itu bukanlah seorang pengedar. Melainkan hanya pengguna saja.

"Berdasarkan bukti, pasal 114 ayat 2 tidak pantas dituduh pengedar, bukti pengedar tidak ada, cuman memang dia pengguna, yang digunakan kedapatan, hanya beberapa gram yang dipakai, cuman masalah barbuk, saya tegaskan bukan dia yang punya," ujar Jaswin di PN Jakarta Barat, Kamis (2/5/2019).

Steve Emmanuel saat menghadiri persidangan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Kamis (28/3/2019). (Tribunnews.com/Wahyu Firmansyah)

4. Sempat Ajukan Eksepsi Namun Ditolak

Atas dakwaan yang menjerat Steve Emanuel, pihaknya pun sempat mengajukan eksepsi atas tuduhan sebagai pengedar Narkotika.

Steve didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sama seperti saat polisi menggelar rilis, Steve dijerat dengan pasal pengedar.

"Terhadap dakwaan, kami akan mengajukan eksepsi," kata Jaswin Damanik selaku kuasa hukum Steve.

Akan tetapi eksepsi pihak Steve Emuel ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Barat pada awal persidangan berjalan. Oleh karena itu, sidang Steve terus dilanjutkan hingga hari ini, Selasa (16/7/2019) Steve akan menjalani sidang putusan.

"Menimbang bahwa atas seluruh eksepsi terdakwa, menolak dakwaan seluruhnya. Menimbang keberatan, satu engadilan barat tetap mengadili karena terjadi di barat. Menimbang tidak jelas tolok ukur alamat, bahwa berdasarkan peraturan dilihat dari tempat kejadian perkara, wilayah peradilan telah sesuai ketentuan," ujar ketua majelis hakim, saat membaca putusan sela, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (11/4/2019).

Andi Soraya dan Steve Emmanuel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Senin (27/5/2019). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

5. Andi Soraya Benarkan Steve Seorang Pemakai

Dalam sidang yang mengahadirkan saksi, Andi Soraya mantan kekasih dari Steve Emanuel membenarkan jika Steve adalah seorang pemakai.

Hal tersebut sudah dilakukan Steve sejak masuk manajemen artis.

"Jadi Steve kenal narkotika sejak gabung manajemen artis. Pergaulannya jadi bebas, mengenal narkoba di situ. Kalau enggak kenal narkoba, dia (Steve) benar-benar kristiani yang sangat taat dan enggak pernah macam macam," kata Andi Soraya, Selasa (29/5/2019).

"Steve mulai konsumsi narkotika saat saya hamil anak kita, Derren Steril Emmanuel. Pergaulan Steve berubah karena dia kan baru berasa jadi artis, manajemen itu kan yang paling hebat dan besar," tambahnya.

Menyadari ada perubahan fisik pada Steve Emanuel, ia pun menyarankan Steve saat itu untuk melakukan rehabilitasi.

"Memang steve sadar dia butuh direhab, karena dia bingung, nanti untuk menenangkan diri dia apa. Aku bilang, 'tanya psikiater kamu. Paling tidak kamu rehab Steve, sebelum anak kamu tahu' begitu. Tapi semua terlambat," terang Andi.

Terdakwa Steve Emmanuel (kiri) menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (10/6/2019). Steve Emmanuel didakwa UU Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan masksimal seumur hidup atau hukuman mati karena tertangkap memiliki kokain seberat 92,04 gram di sebuah kondominum di kawasan Mampang Prapatan. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

6. Mengaku Sakit dan Ingin Rehabilitasi.

Kuasa hukum Steve Emanuel mengatakan jika kliemnya tidak dalam keadaan yang baik.

Steve Emanuel sempat merasa stress dengan apa yang terjadi pada dirinya. Bahkan kuasa hukumnya itu mengatakan jika kondisi kliennya itu sedang dalam kondisi kurang sehat.

Oleh karena, Jaswin Damanik ingin agar kliennya mendapat perawatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) bukanlah ditahan, apalagi divonis hukuman mati.

"Berdasarkan keterangan dr Amrita dia di bawah pengawasan (dokter) jadi lebih terarah mengobatinya segera pulih gitu, kalau seandainya dia lama-lama dalam penjara bukan makin sembuh makin parah keadaannya jadi haruslah di tempat yang tenang suasana yang sejuk samping pengobatan itu," tutur Jaswin, Senin (8/7/2019).

Jaswin takut nantinya kondisi Steve membuat kliennya itu nekat melakukan tindakan bunuh diri.

"Dalam keterangan ahli kelihatannya sih biasa aja tapi kami lah yang tahu sewaktu-waktu dia bisa terjadi hal yang fatal bahkan dia depresi bahkan bunuh diri kalau dia meninggal bunuh diri siapa yang mau tanggung jawab," ujar Jaswin.

"Itulah yang perlu dipertimbangkan yang mulia Hakim agar diputus pasal 127 rehabilitasi," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini