TRIBUNNEWS.COM - Steve Emmanuel menghadapi sidang putusan kasus narkoba seorang diri.
Steve Emmanuel tidak didampingi keluarga dalam persidangan tadi.
Pantauan Grid.ID tak ada ada satu pun keluarga mendampingi Steve di ruang sidang.
Meski tanpa dukungan, Steve Emmanuel tegar dengan hukuman yang dijatuhkan hari ini.
Hakim memutus hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penunutut Umum (JPU), yakni dengan 9 tahun penjara untuk Steve Emmanuel dan dipotong masa tahanan.
Steve terbukti bersalah Steve terbukti bersalah dan melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sekedar mengingat, Steve Emmanuel ditangkap Polisi di apartemennya di Kondominium Kintaminani, Jakarta Selatan, pada 21 Desember 2018.