News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Keluarga Steve Emmanuel Tak Dampingi Saat Sidang Vonis Berlangsung di Pengadilan

Penulis: Grid Network
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Steve Emmanuel menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (10/6/2019). Steve Emmanuel didakwa UU Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan masksimal seumur hidup atau hukuman mati karena tertangkap memiliki kokain seberat 92,04 gram di sebuah kondominum di kawasan Mampang Prapatan. Tribunnews/Herudin

TRIBUNNEWS.COM - Steve Emmanuel menghadapi sidang putusan kasus narkoba seorang diri.

Steve Emmanuel tidak didampingi keluarga dalam persidangan tadi.

Pantauan Grid.ID tak ada ada satu pun keluarga mendampingi Steve di ruang sidang.

Meski tanpa dukungan, Steve Emmanuel tegar dengan hukuman yang dijatuhkan hari ini.

Hakim memutus hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penunutut Umum (JPU), yakni dengan 9 tahun penjara untuk Steve Emmanuel dan dipotong masa tahanan.

Steve terbukti bersalah Steve terbukti bersalah dan melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sekedar mengingat, Steve Emmanuel ditangkap Polisi di apartemennya di Kondominium Kintaminani, Jakarta Selatan, pada 21 Desember 2018.

HALAMAN SELANJUTNYA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini