News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Drama Buku Nikah Kriss Hatta

Kriss Hatta Bebas, Hilda Vitria Tak Juga Akui Ada Pernikahannya, Pengacara Ungkap Alasannya

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hilda Vitria menghadiri sidang perdana Kriss Hatta dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019). Kriss Hatta didakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan dengan Hilda Vitria. Ia sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi di Rumah Tahanan Bulak Kapal sejak Selasa (9/4/2019) lalu. Kriss Hatta terjerat tiga pasal yakni, Pasal 264 ayat 2 KUHP, Pasal 266 ayat 1 KUHP, dan Pasal 266 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi telah memutuskan Kriss Hatta tak bersalah, atas kasus pemalsuan dokumen nikah dengan Hilda Vitria.

Namun, hingga kini Hilda Vitria tetap kekeuh pada pendiriannya dan tak menganggap adanya pernikahan dengan Kriss.

“Tapi dia (Hilda), yakin dengan keyakinannya dia bahwa tidak pernah ada perkawinan tersebut. Tidak pernah ada,”kata kuasa hukum Hilda Vitria, Fahmi Bachmid, kawasan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).

Menurutnya, ada sejumlah hal yang membuat Hilda yakin ia bukan merupakan istri Kriss Hatta. Ada persyaratan pernikahan yang tak terpenuhi dan tidak dapat dibuktikan oleh Kriss.

“Syaratnya sesuai agama yang dianut, kalo Islam harus ada wali, kalo agama lain itu ada syarat dan masing-masing syarat itu harus terpenuhi kalo, tidak terpenuhi ya tidak ada perkawinan itu,” katanya.

Baca: Kriss Hatta Sarankan Galih Ginanjar Minta Maaf: Bagaimanapun Anak Kandungmu Dirawat Mantan Istri

Baca: Atiqah Hasiholan Akan Rayakan Ulang Tahun Ratna Sarumpaet di Rutan Polda, Akan Bawakan Nasi Tumpeng

Pengakuan Hilda disinyalir akan membuat perseteruan kedua pesinetron ini berbuntut panjang. (Kolase foto Instagram @krisshatta07/@hvkhildavitriakhan)

Sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan Kriss Hatta digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/7/2019).

Dalam sidang ini, putusan majelis hakim menyatakan bahwa presenter 30 tahun itu tidak bersalah dan terbebas dari segala tuntutan. Ia terbukti tidak memalsukan dokumen pernikahannya dengan Hilda.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini